Kasus Penahanan Ijazah di Perusahaan Travel Pekanbaru Mencuat, Jumlah Korban Capai Puluhan
Kasus dugaan penahanan ijazah oleh sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perjalanan wisata di Pekanbaru, Riau, semakin meluas. Data terbaru menunjukkan jumlah korban yang melapor terkait kasus ini telah mencapai angka 40 orang. Informasi ini disampaikan oleh Anggota DPRD Pekanbaru, Zulkardi, yang menjadi tempat pengaduan para mantan karyawan perusahaan tersebut.
Menurut Zulkardi, dari laporan-laporan yang diterimanya, terdapat beberapa kasus yang cukup mencolok. Tiga di antaranya bahkan melibatkan penahanan ijazah sarjana (S1). Lebih lanjut, ia mengungkapkan adanya pengakuan dari salah seorang korban yang merasa dikriminalisasi dan dituduh sebagai penyebab kegagalan proyek perusahaan. Korban tersebut dilaporkan ke pihak berwajib, namun hingga saat ini belum ada tindakan hukum yang diambil.
Salah satu korban yang bernama Binanga Arianto Parsaulian Silaban mengaku bahwa ijazah S1 beserta Akta IV miliknya juga ditahan oleh perusahaan. Hal ini menambah daftar panjang kerugian yang dialami para mantan karyawan akibat kebijakan perusahaan tersebut.
Kasus ini mencuat ke publik setelah beberapa mantan karyawan mengadukan nasib mereka kepada Zulkardi. Perusahaan yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Pekanbaru, diduga telah menahan ijazah para mantan karyawannya selama bertahun-tahun setelah mereka mengundurkan diri atau diberhentikan.
Para korban mengeluhkan bahwa mereka dipaksa untuk membayar sejumlah uang, yang berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 13 juta, sebagai tebusan untuk mendapatkan kembali ijazah mereka. Kondisi ini semakin menyulitkan para korban, karena tanpa ijazah, mereka kesulitan mencari pekerjaan baru untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Kasus ini bahkan menarik perhatian Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, yang melakukan inspeksi mendadak ke kantor perusahaan beberapa waktu lalu. Sayangnya, kunjungan tersebut tidak mendapatkan respons positif dari pihak perusahaan. Tidak ada perwakilan perusahaan yang bersedia menemui Wamenaker beserta rombongan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau. Pihak perusahaan baru bersedia berdialog dengan Kepala Disnakertrans Riau dan anggota dewan setelah Wamenaker meninggalkan lokasi.
Upaya konfirmasi dari pihak media kepada perusahaan terkait tuduhan penahanan ijazah juga belum membuahkan hasil. Dua orang pekerja yang ditemui di kantor perusahaan mengaku tidak mengetahui permasalahan tersebut.