Kejari Jakpus Intensifkan Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek PDNS Kominfo, Calon Tersangka Segera Diumumkan

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mengumumkan perkembangan signifikan dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), untuk periode 2020 hingga 2024. Pihak kejaksaan menyatakan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk mengidentifikasi beberapa calon tersangka. "Dari hasil penyidikan yang intensif, kami akan segera menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa terkait PDNS Kominfo tahun 2020-2024," ujarnya.

Menurut Bani, identitas calon tersangka telah dikantongi oleh penyidik dan akan segera diumumkan kepada publik setelah proses administrasi selesai. "Penyidik telah mengantongi beberapa nama calon tersangka dan akan segera ditetapkan serta disampaikan kepada publik," tegasnya.

Dalam upaya mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 70 saksi dan akan terus melakukan pemeriksaan tambahan jika diperlukan. Selain itu, beberapa ahli di bidang terkait juga telah dimintai keterangan untuk memberikan pandangan objektif dan profesional.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kejari Jakpus juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga terkait dengan kasus ini. Penggeledahan dilakukan di beberapa tempat di Tangerang Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur. Lokasi-lokasi tersebut meliputi:

  • PT. STM (BDx Data Center)
  • Kantor PT. AL
  • Gudang / warehouse PT. AL
  • Rumah saksi yang diduga terkait dengan perkara itu

Kasus ini bermula dari pengadaan barang dan jasa PDNS oleh Kominfo pada tahun 2020 dengan anggaran mencapai Rp 958 miliar. Diduga, terjadi praktik pengkondisian pemenang kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta, yaitu PT Aplikanusa Lintasarta (AL). Praktik ini diduga berlangsung selama lima tahun dan menimbulkan kerugian negara yang signifikan, diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

"Pada tahun 2020 sampai dengan 2024 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dengan total pagu anggaran Rp 958 Miliar, dalam pelaksanaannya tahun 2020 terdapat pejabat dari Kominfo bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT AL," jelas Bani.

Penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat dan memastikan keadilan ditegakkan dalam kasus dugaan korupsi ini.