KPK Dalami Keterlibatan Windy Idol dan Kakaknya dalam Dugaan TPPU Mantan Sekretaris MA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Terbaru, penyidik lembaga antirasuah tersebut mendalami peran serta Windy Yunita Bastari Usman, yang dikenal publik sebagai Windy Idol, dan kakaknya, Rinaldo Septariando B, dalam pusaran kasus tersebut.

Menurut juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pendalaman peran Windy dan Rinaldo dilakukan saat pemeriksaan terhadap Hasbi Hasan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Rabu, 23 April 2025. Fokus pemeriksaan tertuju pada sejauh mana keterlibatan keduanya dalam upaya menyamarkan atau mengalihkan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Hasbi Hasan.

Sebelumnya, pada hari Selasa, 22 April 2025, Hasbi Hasan juga telah menjalani pemeriksaan terkait kasus TPPU ini. Sementara itu, Windy Idol sendiri telah diperiksa sebagai saksi pada hari Kamis, 24 April 2025. Usai menjalani pemeriksaan, Windy membantah tudingan telah menerima sejumlah uang dan sebuah apartemen dari Hasbi Hasan. Ia menyatakan ketidaktahuannya mengenai kepemilikan apartemen yang dimaksud dan meminta awak media untuk mengonfirmasi informasi tersebut kepada penyidik KPK.

Windy juga menyampaikan keluh kesahnya terkait kasus yang tengah membelitnya. Ia mengaku lelah dan berharap agar dirinya hanya menjadi korban dalam perkara ini. Ia berharap kasus ini dapat segera diselesaikan karena berdampak signifikan terhadap kehidupan pribadinya, termasuk keluarga, pekerjaan, dan masa depannya.

Sebagai informasi, Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka TPPU setelah sebelumnya terjerat kasus korupsi terkait penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana. KPK kemudian menetapkan Windy Idol dan Rinaldo sebagai tersangka dalam kasus TPPU yang sama, yang diduga terkait dengan Hasbi Hasan.