Sengketa Pilkada Puncak Jaya Kembali Bergulir di MK: Paslon Miren-Mendi Persoalkan Status ASN Cawabup Terpilih
Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya, Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga, kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang telah berlangsung. Gugatan ini merupakan upaya kedua paslon tersebut untuk memperjuangkan keadilan dalam proses demokrasi di Puncak Jaya.
Fokus utama gugatan yang diajukan oleh Miren-Mendi adalah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon Wakil Bupati terpilih, Mus Kogoya. Melalui kuasa hukumnya, Imam Nasef, Miren-Mendi mendesak MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 261 Tahun 2025 yang menetapkan hasil Pilkada Puncak Jaya. Mereka menuding Mus Kogoya tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil bupati karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif pada saat pencalonan.
Menurut Imam Nasef, Mus Kogoya baru mengajukan pengunduran diri sebagai ASN pada tanggal 25 Januari 2025, setelah proses Pilkada berlangsung. Bahkan, bukti-bukti yang diajukan menunjukkan bahwa Mus Kogoya masih menerima gaji dan tunjangan sebagai ASN hingga bulan Januari 2025. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran mendasar terhadap syarat-syarat pencalonan yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
Selain mempersoalkan status ASN Mus Kogoya, Miren-Mendi juga menyoroti proses rekapitulasi suara yang dinilai tidak sesuai dengan perintah MK sebelumnya. Dalam putusan Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang di 22 distrik di Puncak Jaya. Namun, menurut Miren-Mendi, KPU hanya melakukan rekapitulasi di tingkat kabupaten, tanpa melibatkan proses rekapitulasi di tingkat distrik seperti yang diperintahkan MK.
Imam Nasef menilai bahwa KPU terkesan terburu-buru dalam menyelesaikan proses rekapitulasi ulang. Dia menyoroti bahwa rekapitulasi ulang hanya berlangsung selama 4,5 jam, sehingga KPU dianggap tidak cermat dalam menafsirkan perintah MK. Oleh karena itu, Miren-Mendi meminta MK untuk memerintahkan KPU melakukan rekapitulasi ulang di tingkat distrik untuk 22 distrik di Kabupaten Puncak Jaya, dengan mengacu pada hasil perolehan suara dalam C-Hasil-KWK-Bupati pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di 22 Distrik tersebut.