Sengketa Hasil PSU Pilkada Banjarbaru Kembali Bergulir di Mahkamah Konstitusi
Polemik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banjarbaru kembali memasuki babak baru. Setelah melalui proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), hasil PSU tersebut kembali digugat ke lembaga peradilan yang sama. Dua gugatan terpisah telah diajukan dan saat ini tengah menunggu proses registrasi di MK.
Gugatan pertama diajukan oleh Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan. Lembaga ini menunjuk Muhamad Pazri dan Denny Indrayana sebagai kuasa hukumnya. Gugatan ini tercatat dengan nomor akta 8/PAN.MK/e-AP3/04/2025. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pihak termohon dalam gugatan ini.
Gugatan kedua diajukan oleh Udiansyah, yang juga mempercayakan pembelaan hukumnya kepada Denny Indrayana dan Muhamad Pazri. Gugatan ini terdaftar dengan nomor akta 9/PAN.MK/e-AP3/04/2025, dengan KPU kembali menjadi pihak termohon. Kedua gugatan ini diajukan pada tanggal 23 April 2025.
Sengketa Pilkada Banjarbaru ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, MK telah memerintahkan PSU karena ditemukan pelanggaran terkait keberadaan pasangan calon yang telah didiskualifikasi namun masih tercantum dalam surat suara. Hal ini dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan dan menyebabkan ketidakabsahan perolehan suara.
PSU Pilkada Banjarbaru telah dilaksanakan pada hari Sabtu, 19 April 2025. Hasil rekapitulasi KPU Kalimantan Selatan menunjukkan keunggulan pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono, dibandingkan dengan kotak kosong. Erna Lisa Halaby-Wartono meraih 56.043 suara, sementara kotak kosong memperoleh 51.415 suara. Selisih suara antara pasangan calon dan kotak kosong adalah 4.628 suara, atau sekitar 4,31 persen.
Berikut Poin Gugatan Pilkada Banjarbaru:
- Dugaan Pelanggaran dalam PSU
- Permasalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
- Netralitas Penyelenggara Pemilu
- Penyalahgunaan Kekuasaan (Abuse of Power)
- Politik Uang (Money Politic)
Proses hukum di MK akan menjadi penentu akhir dari sengketa Pilkada Banjarbaru ini. Putusan MK akan mengikat dan wajib dilaksanakan oleh semua pihak terkait.