Korban Dugaan Kekerasan OCI Terkendala Dokumen SP3 untuk Upaya Hukum Lebih Lanjut

Para korban yang mengaku mengalami penganiayaan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh Oriental Circus Indonesia (OCI), beserta tim kuasa hukum mereka, berupaya keras mencari keadilan melalui jalur hukum. Namun, upaya mereka saat ini terhambat oleh belum dimilikinya dokumen Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang krusial untuk membuka kembali proses penyidikan kasus tersebut.

Muhammad Soleh, kuasa hukum para korban, menjelaskan bahwa pencabutan SP3 merupakan langkah penting agar kasus ini dapat diselidiki kembali. "Harus ada tekanan dari DPR agar SP3 dicabut. Jika kami melapor ulang ke kepolisian, kasus ini bisa kedaluarsa," ujarnya. Prosedur pencabutan SP3, lanjut Soleh, biasanya dilakukan melalui gugatan praperadilan. Namun, syarat utama untuk mengajukan gugatan ini adalah memiliki salinan SP3 dari kepolisian, yang hingga kini belum mereka terima.

"Seharusnya, pelapor diberikan fakta yang sebenarnya. Ketidakjelasan ini yang membuat kami merasa ada yang aneh," imbuh Soleh. Oleh karena itu, para korban OCI berencana untuk mengirim surat atau mendatangi langsung Mabes Polri dalam waktu dekat untuk meminta salinan SP3 tersebut. "Kami akan berdiskusi terlebih dahulu dengan para korban untuk menentukan apakah akan bersurat atau datang langsung," jelasnya.

Soleh juga mengungkapkan kebingungannya atas sikap Mabes Polri yang terkesan bungkam, meskipun berbagai upaya telah dilakukan untuk mencari keadilan. Upaya tersebut termasuk pengaduan ke Kementerian HAM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), hingga DPR RI. "Anehnya, hingga saat ini Mabes Polri tetap diam dan tidak memberikan komentar apapun terkait kasus ini," tegasnya.

Sebagai informasi tambahan, salah satu korban, Vivi, pernah melaporkan kasus dugaan kekerasan dan penghilangan asal-usul ke Mabes Polri pada tahun 1997. Namun, kasus tersebut dihentikan pada tahun 1999 dengan alasan kurangnya bukti. Ironisnya, hingga saat ini, Vivi belum menerima salinan SP3 terkait penghentian kasus tersebut.

Kasus dugaan kekerasan terhadap mantan pemain sirkus OCI kembali mencuat setelah beberapa mantan pemain secara terbuka menceritakan pengalaman pahit mereka selama bekerja. Mereka mengungkapkan berbagai tindakan yang diduga sebagai perbudakan, eksploitasi, dan penghilangan asal-usul. Pengakuan tersebut menarik perhatian berbagai pihak, termasuk DPR RI, yang mendesak agar kasus ini segera dituntaskan dan penyidikannya dibuka kembali.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait kendala yang dihadapi:

  • Belum diterimanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari kepolisian.
  • SP3 diperlukan untuk mengajukan gugatan praperadilan.
  • Mabes Polri terkesan bungkam meskipun sudah ada aduan dari berbagai pihak.
  • Kasus dugaan kekerasan dan pelanggaran HAM oleh OCI mencuat setelah pengakuan para mantan pemain.
  • DPR RI meminta agar kasus ini segera dituntaskan dan penyidikannya dibuka kembali.