LPS Kucurkan Dana Rp 10,4 Miliar untuk Nasabah Tiga BPR di Sumatera Barat yang Dilikuidasi
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengalokasikan dana sebesar Rp 10,4 miliar untuk proses pembayaran klaim simpanan nasabah dari tiga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Sumatera Barat yang mengalami likuidasi sepanjang tahun 2024.
Kepala Kantor Perwakilan LPS I Medan, M. Yusron, menyatakan bahwa langkah ini merupakan respons cepat LPS terhadap pencabutan izin usaha ketiga BPR tersebut oleh otoritas berwenang. Proses penjaminan simpanan bagi para nasabah ketiga bank dilakukan secara efisien dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketiga BPR yang dimaksud adalah:
- PT BPR Sembilan Mutiara: Izin usahanya dicabut pada 2 April 2024. LPS menetapkan simpanan layak bayar sebesar Rp 3,42 miliar, mencakup 98,47% dari total simpanan yang ditetapkan sebesar Rp 3,47 miliar. Dana ini akan dibayarkan kepada 2.603 rekening yang memenuhi syarat.
- PT BPR Lubuk Raya Mandiri: Izin usahanya dicabut pada 23 Juli 2024. Simpanan yang dinyatakan layak bayar mencapai Rp 2,30 miliar, atau 99,98% dari total simpanan yang ditetapkan sebesar Rp 2,301 miliar. Pembayaran akan dilakukan kepada 727 rekening nasabah.
- PT Pakan Rabaa Solok Selatan: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPR ini pada 11 Desember 2024. LPS menetapkan simpanan layak bayar sebesar Rp 4,69 miliar, atau 99,81% dari total simpanan yang ditetapkan sebesar Rp 4,70 miliar. Sebanyak 1.254 rekening nasabah akan menerima pembayaran klaim.
Yusron menjelaskan bahwa simpanan yang layak bayar adalah simpanan yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh LPS. Kriteria tersebut meliputi pencatatan yang benar dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak adanya indikasi atau bukti keterlibatan dalam tindak pidana perbankan (fraud).
Hingga 31 Maret 2025, LPS telah menangani penjaminan simpanan terhadap 22 BPR/BPR Syariah di Sumatera Barat yang izin usahanya dicabut. Total dana yang telah dibayarkan LPS mencapai Rp 85,17 miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp 86,66 miliar, setelah memperhitungkan nilai maksimum penjaminan sebesar Rp 2 miliar per nasabah.