Komisioner KPU Nias Barat Terjerat Kasus Dugaan Perzinaan, KPU Sumut Koordinasi dengan KPU RI
Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara, berinisial FID (38), memasuki babak baru. FID telah ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan berada di dalam sebuah kamar kos di Kota Gunungsitoli bersama seorang wanita berinisial KR (34) yang diduga sebagai selingkuhannya.
Menanggapi kasus ini, KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bergerak cepat dengan mengumpulkan informasi terkait kejadian tersebut. Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Sumut, Robby Effendi, menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan perkembangan kasus ini kepada KPU Republik Indonesia (RI). "Sudah kami kumpulkan semua informasi-informasi terkait dengan berita di media itu, tapi yang bersangkutan kan belum bisa ikut di rapat kami karena dia masih di Polres kemarin," ujarnya.
KPU Sumut akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) mengenai tata kerja anggota KPU. Mereka juga akan menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI terkait penanganan kasus ini. Selain itu, KPU Sumut menyatakan siap mengikuti proses hukum jika ada laporan yang diajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Saat ini, FID belum dinonaktifkan dari jabatannya sebagai komisioner KPU Nias Barat, meskipun statusnya telah menjadi tersangka. KPU Sumut masih menunggu keputusan resmi dari KPU RI mengenai status keanggotaan FID.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula ketika istri FID, NG, melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya dengan KR ke pihak kepolisian. NG mengaku telah lama mencurigai adanya hubungan terlarang antara FID dan KR.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penggerebekan di sebuah kamar kos di Jalan Sudirman, Kota Gunungsitoli, pada hari Selasa (22/4) sekitar pukul 10.30 WIB. Saat penggerebekan, petugas menemukan FID dan KR berada di dalam kamar tersebut.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Nias, Aipda M. Motivasi Gea, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat melalui call center 110. "Iya, inisial FID (Komisioner KPU Nias Barat)," kata Motivasi.
Setelah penangkapan, FID dan KR dibawa ke Polres Nias untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Istri FID juga telah membuat laporan resmi terkait dugaan perzinaan.
Proses Hukum
Setelah melalui proses penyidikan, FID dan KR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perzinaan. Keduanya dijerat dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinaan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan bulan penjara.
Saat ini, kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian. Seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:
- FID, komisioner KPU Nias Barat, ditetapkan sebagai tersangka dugaan perzinaan.
- KPU Sumut telah melaporkan kasus ini ke KPU RI.
- KPU Sumut akan mengikuti prosedur PKPU dan menunggu arahan KPU RI.
- FID belum dinonaktifkan dari jabatannya.
- Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang integritas penyelenggara pemilu. KPU diharapkan dapat mengambil tindakan tegas dan transparan dalam menangani kasus ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.