Panduan Lengkap: Cek Status Penerima dan Cairkan Dana PIP Kemendikbud 2025
Penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah dimulai sejak 10 April 2025. Program ini ditujukan untuk mendukung pendidikan siswa dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK).
Bantuan PIP berupa uang tunai, yang bertujuan untuk memperluas akses pendidikan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu. Dana ini diharapkan dapat meringankan beban biaya pendidikan dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua anak Indonesia untuk meraih pendidikan yang layak.
Cara Memeriksa Status Penerima PIP
Sebelum melakukan pencairan dana, penting bagi siswa atau wali murid untuk memastikan status penerima PIP. Pengecekan status dapat dilakukan secara daring (online) dengan menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa status penerima PIP:
- Akses Situs Web PIP: Kunjungi situs resmi PIP Kemendikbudristek di https://pip.kemendikdasmen.go.id.
- Masukkan NISN dan NIK: Isi kolom yang tersedia dengan NISN dan NIK siswa.
- Verifikasi Captcha: Masukkan kode captcha yang tertera untuk verifikasi.
- Cek Penerima PIP: Klik tombol "Cek Penerima PIP".
- Informasi Status: Sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerima PIP dan besaran dana yang akan diterima.
Cara Mengetahui NISN Jika Lupa
Jika siswa atau wali murid lupa NISN, ikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi Situs NISN: Buka situs resmi NISN Kemendikbudristek di https://nisn.data.kemdikbud.go.id/index.php/Cindex/formcaribynama.
- Isi Formulir: Isi formulir dengan data siswa, meliputi nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
- Masukkan Kode Captcha: Masukkan kode captcha yang tertera.
- Cari Data: Klik tombol "Cari Data".
- Informasi NISN: Sistem akan menampilkan daftar nama siswa yang sesuai dengan data yang dimasukkan, beserta NISN masing-masing.
Proses Pencairan Dana PIP 2025
Bagi siswa yang terdaftar sebagai penerima PIP, langkah selanjutnya adalah mencairkan dana bantuan. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
- Konfirmasi ke Sekolah: Lakukan konfirmasi ke pihak sekolah untuk mendapatkan surat keterangan penerima PIP.
- Pencairan di Bank Penyalur: Dana PIP dapat dicairkan melalui bank penyalur yang telah ditunjuk, yaitu BRI, BNI, dan BSI. Pencairan dapat dilakukan melalui teller atau mesin ATM.
- Dokumen yang Dibutuhkan: Saat melakukan pencairan di teller, bawa buku tabungan dan kartu debit. Untuk siswa SD dan SMP, pencairan wajib didampingi oleh orang tua atau wali.
Informasi Tambahan Mengenai Pencairan
- Pastikan rekening tabungan dalam keadaan aktif dan dana PIP sudah masuk ke rekening.
- Besaran penarikan dana dapat disesuaikan dengan kebutuhan siswa.
- Prosedur dan ketentuan penarikan dana mengikuti kebijakan bank penyalur.
Besaran Dana PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Besaran dana PIP yang diterima berbeda-beda, tergantung pada jenjang pendidikan siswa:
- SD:
- Rp 450.000 per tahun.
- Rp 225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.
- SMP:
- Rp 750.000 per tahun.
- Rp 375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.
- SMA/SMK:
- Rp 1.800.000 per tahun.
- Rp 500.000-Rp 900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.
Kriteria Penerima Program Indonesia Pintar (PIP)
Penerima PIP adalah:
- Peserta Didik pemegang KIP.
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan.
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam.
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.