Kasus Asusila Libatkan Guru SD di Lumajang: Pemkab Tunda Pemecatan, Tunggu Putusan Pengadilan

Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mengambil sikap hati-hati terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang guru sekolah dasar (SD) berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Didik Cahyo Jumaedi, nama guru tersebut, diduga melakukan tindakan asusila terhadap enam siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kasus ini mencuat setelah para korban, yang merupakan anggota mayoret grup drumband yang dilatih oleh Didik di luar jam sekolah, melaporkan kejadian tersebut.

Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat mengambil tindakan pemecatan terhadap Didik meskipun yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan internal oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Menurutnya, Pemkab Lumajang menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebelum mengambil tindakan lebih lanjut. "Sekarang masih proses di inspektorat, tapi kita juga gak bisa langsung pecat kalau belum ada keputusan hukum tetap yang menyatakan bersalah," kata Indah.

Sebagai langkah sementara, Pemkab Lumajang telah mencabut fungsional Didik sebagai guru dan memindahkannya ke koordinator wilayah (Korwil) pendidikan Kecamatan Jatiroto. Dengan pencabutan fungsional ini, Didik tidak lagi diperkenankan untuk mengajar. Bupati Indah menegaskan komitmennya untuk segera memproses pemecatan Didik setelah adanya putusan hukum yang sah dari pengadilan. "Ya, tunggu keputusan hukum dulu, begitu keluar kita akan langsung pecat," tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam. Masyarakat menuntut adanya tindakan tegas dari pemerintah daerah untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual. Sementara itu, proses hukum terhadap Didik Cahyo Jumaedi terus berlanjut, dan Pemkab Lumajang berjanji akan bertindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.