Mantan Pegawai PDAM Pati Terjerat Kasus Percaloan: Janjikan Posisi dengan Imbalan Ratusan Juta Rupiah

Skandal Percaloan Guncang PDAM Pati: Mantan Pegawai Jadi Tersangka

Kasus dugaan praktik percaloan dalam proses penerimaan pegawai di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Bening (PDAM) Pati, Jawa Tengah, akhirnya menyeret seorang mantan karyawan ke ranah hukum. John Douglas Fadersaer, yang sebelumnya menjabat sebagai pegawai di PDAM Pati, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan oleh salah seorang korban yang merasa dirugikan akibat janji palsu penerimaan kerja.

Menurut pengakuan John, dirinya telah menjalankan praktik terlarang ini sejak tahun 2021. Modusnya adalah dengan menawarkan kepada calon pegawai untuk bisa masuk ke PDAM Pati dengan syarat menyerahkan sejumlah uang sebagai imbalan. Dalam satu kasus, seorang korban dijanjikan posisi sebagai tenaga harian lepas (THL) di PDAM Pati dengan mahar sebesar Rp 100 juta. Namun, setelah menunggu lebih dari satu tahun tanpa kejelasan, korban akhirnya melaporkan John ke polisi. John mengklaim bahwa dari Rp 100 juta yang diterimanya, sebagian besar disetorkan kepada atasannya di PDAM Pati, sementara dirinya hanya mendapatkan bagian sebesar Rp 35 juta. Pengakuan ini tentu saja memicu kontroversi dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas proses rekrutmen di PDAM Pati.

Bantahan Direktur Utama dan Penyelidikan Polisi

Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Bening atau PDAM Pati, Bambang Soemantri dengan tegas membantah keterlibatannya dalam praktik percaloan yang dilakukan oleh John. Bambang mengaku bahwa dirinya justru menerima laporan dari sejumlah orang yang merasa menjadi korban penipuan oleh John. Menurut Bambang, John mencatut namanya saat beraksi, seolah-olah tindakannya itu atas perintah atasan. Bambang juga menegaskan bahwa secara struktural, John tidak berada langsung di bawah komandonya. Sebelum mengundurkan diri pada Oktober 2024, John menjabat sebagai Kasubbag, yang berarti atasannya langsung adalah Kepala Bagian (Kabag).

Bambang Soemantri mengaku telah mengarahkan para korban yang melapor kepadanya untuk segera melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Akhirnya, salah seorang korban yang merasa dirugikan melapor atas kejadian yang dialaminya pada Januari 2023. Laporan inilah yang kemudian menyeret John ke hadapan hukum. Bambang juga membantah tudingan John yang menyebutkan bahwa dirinya menerima setoran sebesar Rp 65 juta. Ia menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen di PDAM Pati dilakukan secara transparan dan tanpa melibatkan praktik suap atau pungutan liar.

Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini, termasuk kuitansi pembayaran sebesar Rp 100 juta dari korban kepada John pada tanggal 7 Januari 2024, serta rekening koran yang menunjukkan adanya transaksi keuangan antara keduanya. Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mencari kemungkinan adanya korban lain yang terlibat dalam jaringan percaloan ini. Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, menyatakan bahwa John akan dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dan memastikan tidak ada pelaku atau korban lain yang terlewatkan.