Kemudahan Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Tengah: Opsi Online dan Program Pemutihan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus berupaya meningkatkan pelayanan publik, termasuk dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Masyarakat kini memiliki alternatif yang lebih fleksibel dan praktis selain datang langsung ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Salah satu inovasi yang dihadirkan adalah pemanfaatan platform online dan program pembebasan tunggakan serta denda pajak kendaraan bermotor. Inisiatif ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam menunaikan kewajibannya sekaligus memberikan kesempatan bagi mereka yang memiliki tunggakan untuk melunasi tanpa beban denda.
Alternatif Pembayaran Pajak Kendaraan di Jawa Tengah:
- Samsat Corporate: Layanan ini ditujukan bagi perusahaan yang ingin memfasilitasi pembayaran pajak kendaraan bermotor karyawannya. Dengan Samsat Corporate, karyawan tidak perlu lagi meluangkan waktu untuk datang ke kantor Samsat, sehingga lebih efisien dan produktif.
- Samsat Budiman: Inovasi ini melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai agen pelayanan. Samsat Budiman memberikan kemudahan bagi masyarakat di pedesaan yang lokasinya jauh dari kantor Samsat. Masyarakat dapat membayar pajak kendaraannya di BUMDes terdekat.
Cara Pembayaran Pajak Melalui Samsat Budiman:
- Akses situs web Samsat Budiman:
https://samsat-budiman.bapenda.jatengprov.go.id/
- Petugas BUMDes akan login menggunakan akun yang telah terdaftar.
- Lakukan pendaftaran dengan memasukkan nomor polisi dan nomor rangka kendaraan untuk pengecekan status.
- Input data pemilik kendaraan, seperti nomor KTP, nomor telepon, dan alamat email.
- Petugas akan mengunggah foto STNK dan KTP pemilik kendaraan.
- Pendaftaran akan diverifikasi oleh pihak kepolisian.
- Setelah verifikasi berhasil, pembayaran pajak dapat dilakukan secara non-tunai melalui aplikasi Laku Pandai.
- Ajukan pengesahan pembayaran di situs web Samsat Budiman.
- Cek status pengesahan dan unduh e-pengesahan.
- Gunting QR code yang diperoleh dan tempelkan pada kolom pengesahan STNK.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung hingga 30 Juni 2025. Program ini memberikan pembebasan denda bagi masyarakat yang terlambat membayar pajak. Tidak ada persyaratan khusus untuk mengikuti program ini, sehingga seluruh masyarakat Jawa Tengah dapat memanfaatkannya.
Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan, diharapkan masyarakat Jawa Tengah dapat lebih mudah dan tertib dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.