KPK Soroti Degradasi Integritas Pendidikan, DPR Serukan Reformasi Sistemik

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia memberikan respons serius terhadap hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan tahun 2024 yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Survei tersebut mengindikasikan penurunan signifikan dalam integritas pendidikan di tanah air, memicu kekhawatiran mendalam dan seruan untuk tindakan korektif yang komprehensif.

Temuan KPK mengungkapkan praktik-praktik tidak etis yang masih merajalela di lingkungan pendidikan, mulai dari kecurangan akademik seperti mencontek dan plagiarisme, hingga penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Data yang terungkap menunjukkan bahwa:

  • Mencontek: Ditemukan di 78% sekolah dan 98% kampus.
  • Plagiarisme: Masih dilakukan oleh guru dan dosen.
  • Gratifikasi: Pemberian hadiah kepada guru saat hari raya atau kenaikan kelas.
  • Penyalahgunaan Dana BOS: Terindikasi adanya praktik pungutan liar.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan keprihatinannya atas kondisi ini. Menurutnya, lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menanamkan nilai-nilai kejujuran dan integritas, justru tercemar oleh perilaku koruptif. Ia menekankan bahwa jika peserta didik sejak dini terbiasa dengan tindakan yang melanggar etika, hal ini dapat berdampak negatif pada masa depan bangsa.

Komisi X DPR RI menyerukan reformasi sistemik untuk mengatasi masalah ini. Langkah-langkah yang perlu diambil meliputi:

  • Transparansi Anggaran: Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
  • Pengawasan: Memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah dan mendeteksi praktik korupsi.
  • Internalisasi Nilai: Menanamkan nilai-nilai kejujuran dan integritas dalam proses belajar mengajar.
  • Pembenahan Tata Kelola: Melakukan pembenahan menyeluruh pada tata kelola pendidikan.

Lalu Hadrian Irfani menekankan pentingnya mengembalikan budaya akademik pada esensinya, yaitu menjunjung tinggi integritas dan etika. Ia berharap bahwa dengan tindakan yang komprehensif dan terkoordinasi, integritas pendidikan di Indonesia dapat ditingkatkan dan generasi muda dapat tumbuh menjadi individu yang berintegritas dan bertanggung jawab.

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menjelaskan bahwa Indeks Integritas Pendidikan Nasional tahun 2024 berada di level 69,50. Skor ini menunjukkan bahwa upaya perbaikan integritas melalui internalisasi nilai-nilai integritas telah dilakukan, meskipun implementasi serta pengawasan belum merata, konsisten, dan optimal. Penurunan skor ini dari tahun sebelumnya menjadi perhatian serius dan memerlukan tindakan korektif yang lebih efektif.