Tiga Pelaku Jambret Sadis Ancam Turis Perancis dengan Pisau di Sunda Kelapa Ditangkap

Tiga Pelaku Jambret Ancam Turis Perancis dengan Pisau Ditangkap

Kecepatan dan kesigapan aparat kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus penjambretan yang menimpa seorang turis asal Perancis, Parent Marion Marie (41 tahun), di kawasan Tanggul Pos 6 Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara. Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 5 Maret 2025, ini melibatkan tiga pelaku yang tak segan menggunakan kekerasan dan ancaman senjata tajam untuk melancarkan aksinya. Ketiga pelaku, UTA (28 tahun), AP (29 tahun), dan TM (31 tahun), ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya pada Kamis, 6 Maret 2025, di wilayah Muara Baru dan Penjaringan. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana, mengungkapkan kronologi penangkapan dan peran masing-masing pelaku dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 7 Maret 2025.

AP, sebagai eksekutor utama, secara langsung merampas barang milik korban dan mengeluarkan pisau untuk mengancamnya. Sementara itu, UTA berperan sebagai pengintai, memantau situasi sekitar dari atas tembok tanggul untuk memastikan keamanan aksi penjambretan. TM juga berperan sebagai pengintai dan membantu AP merampas kamera milik korban. Kerja sama ketiga pelaku ini menunjukkan perencanaan yang matang dan terorganisir dalam menjalankan aksinya. Usai menerima laporan penjambretan tersebut, tim Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif. Seluruh tim, termasuk dari Polsek terkait, dikerahkan untuk memburu para pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap sebelum subuh. Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani kasus kriminal, khususnya kejahatan yang menyasar wisatawan asing.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku meliputi dua unit telepon seluler milik korban, uang tunai sejumlah Rp 542.000 dan Rp 1.300.000, serta pisau yang digunakan untuk mengancam korban. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pihak berwenang untuk terus meningkatkan keamanan di kawasan wisata dan memberikan rasa aman bagi para wisatawan, baik domestik maupun mancanegara. Peningkatan patroli, khususnya di lokasi rawan kejahatan, serta upaya pencegahan kejahatan lainnya diharapkan dapat mencegah kejadian serupa terulang kembali. Langkah tegas terhadap pelaku kejahatan juga penting untuk memberikan efek jera dan menjaga keamanan lingkungan.

Berikut rincian peran masing-masing pelaku:

  • UTA (28): Pengintai, mengawasi lingkungan sekitar dari atas tembok tanggul.
  • AP (29): Eksekutor utama, merampas barang korban dan mengancam dengan pisau.
  • TM (31): Pengintai dan membantu merampas kamera korban.

Keberhasilan penangkapan ini menunjukan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah wisata. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera kepada para pelaku.