Satpol PP Bogor Amankan Ratusan Botol Miras dari Bengkel Ilegal dan Warung Kelontong
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Kemang. Operasi penertiban ini menyasar sebuah bengkel motor dan warung kelontong yang diduga kuat menjual miras secara ilegal.
Razia yang dilakukan pada Jumat (25/4/2025) ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan miras di wilayah tersebut. Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan bersama dengan Garnisun Kabupaten Bogor.
"Kami melakukan razia di dua lokasi, dan totalnya kami menyita 493 botol minuman keras berbagai merek," ujar Anwar Anggana.
Lokasi pertama yang menjadi sasaran adalah sebuah bengkel motor di Desa Tegal, Kecamatan Kemang. Di tempat ini, petugas menemukan 243 botol miras berbagai merek yang disembunyikan di antara peralatan bengkel. Modus operandi bengkel ini adalah menjual miras secara terselubung kepada pelanggan yang datang.
Selanjutnya, petugas bergerak ke sebuah warung kelontong di Jalan Raya Parung, Desa Jabon Mekar. Di warung ini, petugas menemukan 250 botol miras berbagai golongan, mulai dari golongan A, B, hingga C. Miras-miras ini dijual secara bebas kepada masyarakat.
Seluruh barang bukti miras tersebut kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Bogor untuk proses lebih lanjut. Pihak Satpol PP berencana memanggil pemilik bengkel dan warung untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran yang mereka lakukan.
"Kami akan mengundang pemilik miras tersebut untuk hadir dengan membawa bukti perizinannya. Operasi senyap ini akan terus kami lakukan untuk ketentraman dan kenyamanan masyarakat," tegas Anwar Anggana.
Satpol PP Kabupaten Bogor berkomitmen untuk terus melakukan operasi penertiban miras secara rutin guna menciptakan lingkungan yang kondusif dan aman bagi masyarakat. Operasi ini juga bertujuan untuk menekan angka kriminalitas yang seringkali dipicu oleh konsumsi miras ilegal.
Berikut adalah rincian barang bukti yang diamankan:
- Bengkel Motor (Desa Tegal): 243 botol miras
- Warung Kelontong (Desa Jabon Mekar): 250 botol miras
Petugas akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasok miras ilegal tersebut.