MUI Ketapang Investigasi Dugaan Penyimpangan Ajaran Agama oleh Kelompok 'Islam Sejati'

Ketegangan muncul di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menyusul laporan mengenai kelompok bernama 'Islam Sejati' yang diduga menyebarkan ajaran-ajaran menyimpang dari norma agama Islam. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ketapang telah bergerak cepat untuk menyelidiki klaim tersebut, berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan kebenaran informasi dan mencegah potensi keresahan di masyarakat.

Diduga dipimpin oleh seorang pria berinisial AK dari Desa Riam Bunut, Kecamatan Sungai Laur, kelompok ini dituduh melakukan praktik-praktik keagamaan yang menyimpang. Kegiatan kelompok ini terpusat di Desa Sandai Kiri, Kecamatan Sandai, dan telah menarik perhatian tokoh agama serta masyarakat setempat. Pengamatan langsung di lapangan, didukung oleh bukti rekaman audio dan video, mengindikasikan adanya penyimpangan yang signifikan dari ajaran Islam yang diakui.

Beberapa poin yang menjadi sorotan dalam dugaan penyimpangan ajaran 'Islam Sejati' ini antara lain:

  • Penghapusan Kewajiban Salat Fardu: Kelompok ini diduga tidak mewajibkan salat fardu bagi pengikutnya, mengklaim bahwa salat fardu hanya dilakukan untuk pamer atau riya.
  • Mengutamakan Salat Batiniah: AK mengajarkan bahwa salat yang paling utama adalah salat batiniah, yang pada akhirnya bertujuan untuk menghilangkan kewajiban salat fardu.
  • Alternatif Haji: Kelompok ini meyakini bahwa ibadah haji dapat digantikan dengan berziarah ke Makam Matan dan Tanjungpura.
  • Interpretasi Syahadat yang Menyimpang: Kelompok ini memiliki penafsiran yang berbeda terhadap kalimat kedua dalam syahadat.
  • Penambahan dalam Niat Salat: AK mengajarkan untuk menambahkan kata "Nur Muhammad" dalam niat salat.
  • Ayat Tersembunyi dalam Al-Fatihah: Kelompok ini meyakini bahwa terdapat ayat yang tidak tersurat secara eksplisit di antara setiap ayat dalam Surah Al-Fatihah.
  • Sumber Ilmu dari Mimpi: AK mengklaim mendapatkan ilmu langsung dari Rasulullah melalui mimpi.

MUI Ketapang telah mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi masalah ini. Ketua MUI Kabupaten Ketapang, KH. M. Faisol Maksum, menyatakan bahwa hasil rapat menunjukkan indikasi kuat adanya ajaran sesat dalam kelompok tersebut. MUI Ketapang telah berkoordinasi dengan Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) untuk mengambil tindakan lebih lanjut.

MUI Ketapang juga telah menyampaikan kekhawatiran mereka kepada kelompok 'Islam Sejati' dan merencanakan pertemuan di Kantor Camat Sandai pada 29 April untuk membahas masalah ini secara lebih mendalam. Pertemuan tersebut akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari kepolisian dan Kementerian Agama Ketapang. MUI Ketapang berharap pertemuan ini akan difasilitasi oleh Camat Sandai.

Sebagai tindakan pencegahan, MUI Ketapang telah menerbitkan Surat Instruksi Nomor 015/MUI-KTG/IV/2025 yang mengimbau masyarakat untuk tidak mengikuti atau mendekati ajaran 'Islam Sejati'. Surat tersebut juga ditujukan kepada Camat Sandai, Kapolsek Sandai, dan Kepala Desa Sandai Kiri, meminta mereka untuk menindaklanjuti masalah ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perkembangan situasi ini terus dipantau dengan ketat untuk menjaga ketertiban dan kedamaian di masyarakat.