THR Pensiunan PNS 2025: Jadwal Pencairan dan Rincian Komponen Penghasilan
THR Pensiunan PNS 2025: Jadwal Pencairan dan Rincian Komponen Penghasilan
Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pensiunan PNS, TNI/Polri, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meskipun jadwal resmi pencairan THR 2025 belum diumumkan, mengacu pada peraturan tahun sebelumnya, pencairan diperkirakan akan dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dengan prediksi Idul Fitri jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025, para pensiunan PNS dapat mengantisipasi pencairan THR di sekitar pertengahan hingga akhir Maret 2025. Namun, kepastian jadwal resmi tetap harus menunggu pengumuman resmi pemerintah melalui peraturan pemerintah (PP) yang akan diterbitkan.
Besaran THR pensiunan PNS 2025, seperti tahun-tahun sebelumnya, tidak akan berupa nominal tetap. Besaran THR akan dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima selama masa aktif bekerja. Komponen ini bervariasi bergantung pada pangkat dan golongan terakhir saat masih aktif sebagai PNS. Hal ini memastikan keadilan dan transparansi dalam pendistribusian THR. Pemerintah akan merujuk pada aturan yang mengatur tentang besaran gaji pokok pensiunan untuk menghitung besaran THR. Peraturan tersebut akan memastikan bahwa perhitungan THR mencerminkan hak-hak yang diterima selama masa pengabdian sebagai Aparatur Sipil Negara. Berikut rincian komponen yang akan dipertimbangkan dalam perhitungan THR pensiunan PNS:
- Gaji Pokok Pensiun: Merupakan komponen utama dalam perhitungan THR, yang besarannya ditentukan berdasarkan golongan terakhir PNS saat masih aktif. Besaran gaji pokok pensiun ini akan menjadi dasar perhitungan THR.
- Tunjangan Keluarga: Tunjangan ini diberikan berdasarkan jumlah tanggungan keluarga.
- Tunjangan Pangan: Tunjangan ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan.
- Tunjangan Penghasilan Pensiun: Tunjangan tambahan yang diberikan kepada pensiunan.
- Tunjangan Profesi Guru/Dosen (jika berlaku): Bagi pensiunan yang merupakan guru atau dosen, akan mendapatkan tambahan tunjangan profesi sebesar 100%.
Meskipun belum ada PP yang secara spesifik mengatur besaran THR 2025, kita dapat merujuk pada PP yang mengatur gaji pokok pensiunan PNS sebagai acuan. Sebagai gambaran, berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 (sebagai contoh acuan), besaran gaji pokok pensiun PNS 2024 berkisar sebagai berikut:
- Golongan I: Rp 1.560.800 - Rp 2.014.900
- Golongan II: Rp 1.560.800 - Rp 2.865.000
- Golongan III: Rp 1.560.800 - Rp 3.597.800
- Golongan IV: Rp 1.560.800 - Rp 4.425.900
Perlu diingat bahwa angka-angka tersebut merupakan besaran gaji pokok pensiun dan belum termasuk tunjangan-tunjangan lainnya. Besaran THR yang akan diterima pensiunan PNS akan jauh lebih besar dari angka-angka tersebut karena termasuk semua komponen tunjangan yang telah disebutkan di atas. Oleh karena itu, para pensiunan PNS disarankan untuk menunggu pengumuman resmi dari pemerintah mengenai peraturan yang mengatur THR 2025 untuk informasi yang lebih akurat dan terperinci. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Keuangan dan instansi terkait lainnya.