Pemuda di Magetan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara Atas Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencoreng Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Seorang pemuda berinisial MI (19), warga Kecamatan Bendo, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak laki-laki berusia 10 tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Magetan, AKP Joko Santosa, mengungkapkan bahwa MI ditangkap atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyasar anak di bawah umur. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan memanfaatkan keluguan korban. MI menjanjikan uang sebesar Rp 50.000 kepada korban dengan dalih meminta bantuan mengambil velg sepeda motor. Korban yang sedang bermain dengan teman-temannya tergiur dengan tawaran tersebut dan bersedia mengikuti pelaku.

Namun, alih-alih diajak mengambil velg motor, korban justru dibawa ke rumah MI. Di dalam rumah tersebut, tindakan mengerikan terjadi. MI diduga mengikat tangan dan kaki korban dengan tali rafia, menutup mata korban dengan dasi pramuka, serta membungkam mulutnya. Setelah melumpuhkan korban, pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan seksual.

"Tersangka diduga melakukan tindakan kekerasan seksual. Motif di balik tindakan pelaku diduga kuat adalah pelampiasan nafsu," ujar AKP Joko Santosa.

Petugas kepolisian yang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang disita antara lain:

  • Potongan tali rafia warna kuning yang digunakan untuk mengikat korban
  • Dasi pramuka warna merah putih yang digunakan untuk menutup mata korban
  • Paku dan palu
  • Ikat rambut warna hitam dari karet

Atas perbuatannya, MI kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti bersalah, MI terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada dan melindungi anak-anak dari potensi kejahatan seksual.