Oknum Polisi Pacitan Dipecat dan Dipenjara Atas Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Tahanan
Kasus pelanggaran berat kembali mencoreng institusi kepolisian. LC, seorang anggota Polres Pacitan, Jawa Timur, diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dan kini mendekam di Rutan Polda Jatim atas kasus kekerasan seksual terhadap seorang tahanan wanita berinisial PW. Putusan ini merupakan buntut dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Bidang Propam Polda Jatim pada hari Rabu, 23 April 2025.
Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, menjelaskan bahwa sidang KKEP tersebut menjatuhkan tiga tuntutan utama terhadap LC, yakni perbuatan yang bersangkutan dinilai sebagai tindakan tercela, penahanan khusus selama 20 hari, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri. Meskipun tuntutan awal penahanan khusus adalah 20 hari, putusan akhirnya menetapkan masa penahanan selama 12 hari, yang telah dijalani oleh LC.
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polres Pacitan pada tanggal 12 April 2025. Laporan tersebut mengungkap dugaan tindak pencabulan yang dilakukan oleh LC terhadap PW, seorang tahanan yang terlibat dalam kasus tindak pidana terkait dengan keuntungan dari perbuatan cabul atau prostitusi. PW sendiri ditahan atas dugaan peran sebagai muncikari. Atas perbuatannya, LC dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 300 juta.
Penetapan LC sebagai tersangka telah dilakukan sejak tanggal 21 April 2025. Setelah menjalani proses pemecatan, LC resmi ditahan di Rutan Polda Jatim berdasarkan surat perintah penahanan nomor 103 yang dikeluarkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa kasus ini sepenuhnya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim. Dengan statusnya sebagai tersangka dan penahanan yang telah dilakukan, LC akan menghadapi proses hukum lebih lanjut atas tindak pidana yang dilakukannya.