Capaian Pelaporan SPT Tahunan 2024 Masih Rendah, DJP Himbau Wajib Pajak Segera Melapor
Capaian Pelaporan SPT Tahunan 2024 Masih Rendah, DJP Himbau Wajib Pajak Segera Melapor
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan angka pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024 hingga 6 Maret 2025 masih tergolong rendah. Dari total wajib pajak yang diharuskan melaporkan, baru 33,88 persen atau sekitar 6,7 juta wajib pajak yang telah menyampaikan SPT mereka. Angka ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, pada Jumat (7/3/2025).
Dwi Astuti menjelaskan rincian dari 6,7 juta pelaporan tersebut. Sebanyak 201.000 SPT berasal dari wajib pajak badan, sementara sisanya, yakni 6,5 juta SPT, berasal dari wajib pajak orang pribadi. Meskipun menunjukkan peningkatan sebesar 3,07 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu (6,5 juta SPT pada 6 Maret 2024), capaian tersebut masih jauh dari angka ideal. Rendahnya angka pelaporan ini menjadi perhatian serius bagi DJP mengingat tenggat waktu pelaporan semakin dekat.
DJP menekankan pentingnya kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan. Ketepatan waktu pelaporan SPT sangat penting bagi kelancaran administrasi perpajakan nasional dan berkontribusi pada keberhasilan penerimaan negara. Oleh karena itu, DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT mereka sebelum batas waktu berakhir.
Berikut adalah tenggat waktu pelaporan SPT yang perlu diperhatikan:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: 31 Maret 2025
- Wajib Pajak Badan: 30 April 2025
DJP menyediakan berbagai saluran untuk mempermudah proses pelaporan SPT, mulai dari pelaporan secara online melalui website resmi DJP hingga layanan konsultasi pajak yang dapat diakses oleh masyarakat. Wajib pajak diimbau untuk memanfaatkan fasilitas tersebut guna menghindari keterlambatan dan sanksi yang berlaku.
Lebih lanjut, DJP akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pelaporan SPT tepat waktu. Langkah-langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, sehingga target penerimaan negara dapat tercapai. DJP juga akan menindak tegas wajib pajak yang tidak patuh dan melakukan pelanggaran perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan dan penegakan hukum akan terus dilakukan untuk memastikan keadilan dan kepatuhan perpajakan di Indonesia. DJP berharap kerjasama yang baik antara wajib pajak dan pemerintah dapat terjalin untuk menciptakan sistem perpajakan yang sehat dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pihak DJP juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan fasilitas pelaporan SPT agar proses pelaporan menjadi lebih mudah dan efisien bagi para wajib pajak.