Sinergi BPJS Kesehatan dan Kemenkumham: Perluasan JKN melalui Layanan Hukum dan Kekayaan Intelektual
BPJS Kesehatan dan Kemenkumham Bersatu Padu Tingkatkan Jangkauan Jaminan Kesehatan Nasional
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan kesehatan menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia melalui kolaborasi strategis dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia. Kemitraan ini diresmikan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman yang bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kerja sama ini secara khusus menyasar peningkatan partisipasi masyarakat, terutama mereka yang tengah mengurus pelayanan administrasi hukum umum dan kekayaan intelektual, untuk menjadi peserta aktif program JKN. Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, secara langsung menandatangani nota kesepahaman tersebut, didampingi oleh jajaran direksi dari kedua lembaga.
Ghufron Mukti, dalam sambutannya, menekankan bahwa kolaborasi ini adalah langkah nyata untuk memperkuat sistem jaminan sosial, khususnya di bidang kesehatan. Ia meyakini bahwa koordinasi dan efektivitas program di kedua institusi akan meningkat signifikan dengan adanya kerja sama ini. Pemanfaatan data yang akurat dan relevan dari Kemenkumham akan membantu BPJS Kesehatan dalam mengidentifikasi kelompok masyarakat yang belum terjangkau oleh program JKN.
"Dengan identifikasi yang tepat, kami dapat mempermudah proses pendaftaran peserta baru serta meningkatkan kepatuhan peserta maupun pemberi kerja. Tujuan akhirnya adalah memastikan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki akses yang layak terhadap perlindungan kesehatan," tegas Ghufron.
Data per 1 April 2025 menunjukkan bahwa Program JKN telah mencakup lebih dari 279,6 juta jiwa, atau sekitar 98,13% dari total populasi Indonesia. Angka ini menunjukkan keberhasilan besar dalam memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat. Namun, BPJS Kesehatan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas dan cakupan kepesertaan, dan kerja sama dengan Kemenkumham diharapkan dapat menjadi katalis dalam mencapai tujuan tersebut.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa Kemenkumham sangat mendukung penyelenggaraan Program JKN dan siap berkontribusi dalam mencapai cakupan kepesertaan 100%. Pemanfaatan data yang dimiliki Kemenkumham akan menjadi modal penting dalam menjangkau masyarakat yang belum terdaftar. Selain itu, Supratman juga mengusulkan kolaborasi program, seperti edukasi dan literasi kepada masyarakat tentang pentingnya gotong royong untuk mewujudkan bangsa yang sehat.
Ruang lingkup kerja sama yang tertuang dalam Nota Kesepahaman meliputi:
- Sosialisasi, publikasi, dan edukasi mengenai Program JKN kepada masyarakat luas.
- Pertukaran data dan informasi yang relevan antara BPJS Kesehatan dan Kemenkumham.
- Sinergi dalam pelaksanaan program-program strategis yang dimiliki oleh masing-masing pihak.
- Kerja sama lain yang akan disepakati di kemudian hari untuk mencapai tujuan bersama.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya jaminan kesehatan akan meningkat, sehingga semakin banyak yang berpartisipasi dalam Program JKN. Kemitraan antara BPJS Kesehatan dan Kemenkumham adalah langkah maju dalam mewujudkan Indonesia sehat dan sejahtera.