Sidang Kasus Harun Masiku: Saksi Ungkap Perintah Penyerahan Dana kepada Mantan Narapidana

Saksi Mata Ungkap Peran dalam Distribusi Dana Kasus Harun Masiku

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Moh Ilham Yulianto, seorang saksi yang juga merupakan mantan sopir pribadi Saeful Bahri, memberikan keterangan yang mengungkap keterlibatannya dalam penyaluran dana terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku. Ilham mengaku menerima sejumlah uang dari Donny Tri Istiqomah, seorang pengacara yang juga berstatus tersangka dalam kasus yang sama.

Ilham menjelaskan bahwa ia pernah diperintahkan untuk menyerahkan sejumlah uang kepada Agustiani Tio Fridelina, mantan Komisioner Bawaslu yang sebelumnya juga terjerat kasus yang sama. Uang tersebut, menurut Ilham, berasal dari Saeful Bahri dan diserahkan di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat.

"Saya ditelepon Pak Saeful, terus ada instruksi dari Pak Saeful kalau itu suruh masukin amplop beberapa lembar," ujar Ilham saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Ia menambahkan bahwa uang tersebut dalam pecahan 1.000 dolar Singapura dan dimasukkan ke dalam amplop sebelum diserahkan kepada Agustiani Tio.

Selain penyerahan kepada Agustiani Tio, Ilham juga mengakui menerima uang senilai Rp 400 juta dari Donny Tri Istiqomah. Uang tersebut diserahkan dalam sebuah tas ransel hitam dan kemudian diserahkan kembali kepada Donny.

"Pak Donny kembali ke mobil bawa tas hitam, tas ransel hitam terus diserahkan ke saya. Pesannya, tolong kamu masukin ke mobil Pak Saeful nanti tas ranselnya, kembalikan lagi ke saya," kata Ilham.

Ilham juga mengungkapkan bahwa ia pernah diminta oleh seseorang bernama Geri untuk meletakkan sebuah koper di kamar Saeful. Namun, ia mengaku tidak mengetahui isi koper tersebut. Pada saat itu, Saeful sedang berada di Singapura.

Keterangan Ilham ini menjadi bagian dari persidangan kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa. Hasto didakwa menghalangi penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buron.

Dakwaan Terhadap Hasto Kristiyanto

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Hasto Kristiyanto telah melakukan tindakan yang menghalangi penyidikan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone agar tidak terlacak oleh KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Ia juga disebut memerintahkan Harun Masiku untuk selalu berada di kantor DPP PDIP agar tidak terlacak oleh KPK.

Akibat tindakan Hasto tersebut, Harun Masiku berhasil melarikan diri dan hingga saat ini masih menjadi buronan KPK.

Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta. Suap tersebut diberikan agar Wahyu Setiawan membantu mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Hasto didakwa melakukan suap bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah. Harun Masiku masih berstatus buron dan menjadi perhatian utama dalam kasus ini.