KPK Dalami Peran Direktur PT IIM dalam Skandal Investasi Bodong Taspen
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi investasi fiktif yang menjerat PT Taspen (Persero). Sebagai bagian dari proses investigasi, penyidik KPK memanggil Direktur PT Insight Investment Management (PT IIM), Thomas Harmanto, dan seorang akuntan bernama Varina Septiani pada hari Jumat (25/4/2025).
Pemanggilan keduanya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengkonfirmasi pemanggilan tersebut, namun belum memberikan rincian mengenai materi pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik. Fokus pemeriksaan diperkirakan terkait dengan peran PT IIM dalam pengelolaan investasi yang diduga merugikan keuangan negara.
Kasus ini sebelumnya telah menyeret mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih (ANSK), dan mantan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto (EHP), sebagai tersangka. Keduanya telah ditahan oleh KPK sejak awal Januari 2025. Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, investasi fiktif ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 200 miliar.
KPK menduga ANSK telah melakukan tindakan melawan hukum dalam penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM. Investasi ini diduga menguntungkan beberapa pihak dan korporasi, termasuk:
- PT IIM (Rp 78 miliar)
- PT VSI (Rp 2,2 miliar)
- PT PS (Rp 102 juta)
- PT SM (Rp 44 juta)
KPK menduga pihak-pihak yang diuntungkan ini terafiliasi dengan tersangka ANSK dan EHP. Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dan aliran dana dalam skandal investasi bodong ini.