Mahasiswa UKI Meninggal di Kampus: Autopsi Ungkap Kadar Alkohol Tinggi, Polisi Hentikan Penyelidikan
Kematian Kenzha Walewangko, seorang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), yang ditemukan tewas di area kampus pada awal Maret lalu, terus menjadi sorotan. Hasil autopsi yang dilakukan oleh tim forensik Rumah Sakit Polri Kramatjati mengungkap fakta baru terkait penyebab kematian mahasiswa berusia 22 tahun tersebut.
Dokter Forensik RS Polri, Arfiani Ika Kusumawati, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan ditemukan kadar alkohol yang sangat tinggi di dalam lambung korban. Namun, menariknya, kadar alkohol dalam darah korban relatif rendah. Perbedaan signifikan ini mengindikasikan bahwa Kenzha mengonsumsi alkohol dalam jumlah yang sangat banyak, yang kemudian menyebabkan penurunan kesadarannya secara drastis.
"Alkohol yang dikonsumsi oleh korban itu kan ditemukan dosisnya sangat tinggi di lambung. Tapi dosisnya sangat rendah di darah," kata Dokter Arfiani Ika Kusumawati.
Lebih lanjut, Dokter Arfiani menjelaskan bahwa penyebab utama kematian Kenzha adalah kesulitan bernapas setelah terjatuh ke dalam selokan di area kampus. Luka terbuka di kepala yang diderita korban tidak dianggap sebagai penyebab langsung kematian, tetapi kondisi tersebut diperparah oleh keadaan korban yang tidak sadarkan diri akibat pengaruh alkohol.
"Korban tersebut di dalam pengaruh alkohol yang sangat besar jadi dia tidak bisa bangun secara seperti orang kalau tidak dalam kondisi pengaruh alkohol tinggi. Jadi makannya saya pikir meninggalnya adalah karena mekanisme dia susah bernafas pada saat dia posisi terjatuh," ujar Dokter Arfiani.
Penyelidikan Dihentikan
Sementara itu, pihak kepolisian telah mengumumkan perkembangan terbaru terkait kasus ini. Polres Metro Jakarta Timur memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus kematian Kenzha Walewangko.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian gelar perkara yang melibatkan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Itwasda, hingga Bid Propam Polda Metro Jaya. Dalam gelar perkara tersebut, penyidik memaparkan hasil penyelidikan yang meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, serta hasil autopsi terhadap korban.
Berdasarkan hasil gelar perkara, disimpulkan bahwa kasus kematian Kenzha Walewangko tidak memenuhi unsur tindak pidana. Oleh karena itu, penyelidikan dihentikan dan akan dilengkapi dengan administrasi penghentian penyelidikan.
"Tidak dapat ditingkatkan penyelidikannya ke tahap penyidikan," kata Kombes Nicolas Ary Lilipaly.
"Dengan alasan bahwa peristiwa tersebut yang dilaporkan bukanlah merupakan suatu tindak pidana. Untuk itu penyelidikan akan menghentikan proses penyelidikan dan akan melengkapi administrasi penghentian penyelidikan," ujarnya.
Kasus ini bermula ketika Kenzha Walewangko ditemukan meninggal dunia pada Selasa malam, 4 Maret 2025, di area kampus UKI. Sempat beredar kabar bahwa korban meninggal akibat pengeroyokan, namun hasil penyelidikan kepolisian membantah informasi tersebut.