Permudah Akses, Pendaftaran SIM Kini Tersedia Online: Panduan Lengkap dan Biaya Terbaru
Kemajuan teknologi terus mempermudah berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kini, masyarakat dapat melakukan pendaftaran SIM secara daring (online) melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, memberikan kemudahan dan fleksibilitas dalam proses permohonan SIM.
Dengan sistem pendaftaran online ini, pemohon SIM dapat mengikuti ujian teori dari mana saja. Setelah berhasil lulus ujian teori, pemohon dapat melanjutkan ke tahap ujian praktik di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat. Berikut adalah langkah-langkah lengkap untuk membuat SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
-
Unduh dan Registrasi Aplikasi:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan lakukan registrasi dengan memasukkan nomor telepon pada kolom yang tersedia, lalu klik “Lanjutkan”.
- Kode OTP (One-Time Password) akan dikirimkan melalui SMS. Masukkan kode OTP tersebut untuk verifikasi.
- Buat PIN keamanan dan lengkapi profil pada menu “Profil” dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan alamat email.
- Aktivasi akun akan dilakukan melalui email yang dikirimkan.
- Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.
-
Pengajuan Pembuatan SIM Online:
- Setelah berhasil mengunduh dan mendaftar akun Digital Korlantas Polri, pemohon dapat mengajukan pembuatan SIM baru secara online.
- Buka aplikasi Digital Korlantas Polri, klik menu “SIM”, dan pilih opsi “Pendaftaran SIM”.
- Ikuti petunjuk pengisian data dan dokumen yang dibutuhkan.
- Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
- Ikuti ujian teori pembuatan SIM baru secara online.
- Apabila lulus ujian teori, pilih lokasi ujian praktik di Satpas yang diinginkan.
- Lakukan ujian praktik di Satpas sesuai jadwal yang telah ditentukan.
- SIM dapat diambil setelah dinyatakan lulus ujian praktik.
Selain kemudahan pendaftaran, pemohon SIM juga dapat melakukan tes kesehatan dan psikologi secara online. Tes kesehatan dapat diakses melalui laman erikkes.id, sementara tes psikologi online dilakukan melalui laman app.eppsi.id. Kedua tes ini merupakan bagian dari persyaratan untuk memperoleh SIM.
Setelah menyelesaikan semua tahapan tes dan dinyatakan lulus, pemohon SIM akan menerima email pemberitahuan untuk pengambilan SIM. Pengambilan SIM dapat dilakukan langsung di Satpas yang telah dipilih sebelumnya pada jam operasional Satpas, yaitu Senin-Sabtu pukul 08.00-12.00.
Biaya pembuatan SIM tahun 2025 sesuai dengan aturan yang berlaku adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B I: Rp 120.000
- SIM B II: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM C I: Rp 100.000
- SIM C II: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D I: Rp 50.000
Perlu diingat bahwa tarif tersebut belum termasuk biaya tambahan seperti asuransi dan pemeriksaan kesehatan.