Dalam Sidang Suap Harun Masiku, Terungkap Peran Sopir Mantan Kader PDI-P dalam Transaksi Valuta Asing
Pengadilan Tipikor Mengungkap Keterlibatan Sopir dalam Kasus Suap Harun Masiku
Jakarta - Persidangan kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, mantan kader PDI-P, mengungkap peran seorang sopir bernama Ilham Yulianto. Ilham, yang merupakan sopir dari Saeful Bahri (mantan kader PDI-P), dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang juga menyeret Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto. Dalam kesaksiannya, Ilham mengungkapkan keterlibatannya dalam proses penukaran uang yang diduga terkait dengan suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI.
Ilham menjelaskan bahwa pada tahun 2019, ia diperintahkan oleh Saeful Bahri untuk menukarkan sejumlah uang rupiah ke dalam mata uang dollar Singapura. Proses penukaran dilakukan di VIP Money Changer yang berlokasi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. "Saya menukar uang seratus ribuan menjadi dollar Singapura. Hasilnya, saya mendapatkan sekitar 40 ribu dollar Singapura," ungkap Ilham dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kendala Penukaran Uang dan Transfer Dana Tambahan
Proses penukaran uang tersebut sempat mengalami kendala. Uang rupiah yang dibawa Ilham ternyata tidak mencukupi untuk mendapatkan 40 ribu dollar Singapura. Untuk mengatasi kekurangan tersebut, istri Saeful Bahri, Donna Berisa, melakukan panggilan telepon ke pihak money changer dan mentransfer sejumlah dana tambahan.
Setelah proses penukaran selesai, Ilham diperintahkan untuk mengantarkan uang tersebut ke suatu lokasi di daerah Hotel Indonesia (HI), tepatnya di sebuah mall. "Uang tersebut saya bawa ke daerah HI, mall HI," kata Ilham.
Pertemuan di Plaza Indonesia dan Penyerahan Amplop Berisi Dollar Singapura
Sesuai arahan Saeful, Ilham menuju Plaza Indonesia. Sesampainya di basement mall, ia menghubungi Saeful dan mendapatkan instruksi untuk menemui Agustiani Tio Fridelina di lantai lima. Agustiani Tio Fridelina sendiri diketahui sebagai mantan anggota Bawaslu RI dan juga kader PDI-P. Saeful mengira Tio memiliki hubungan dengan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Ilham melanjutkan, "Pak Saeful memberikan instruksi untuk memasukkan sejumlah uang ke dalam amplop. Saya lupa persisnya berapa lembar, tapi seingat saya sekitar 11 atau 22 lembar uang pecahan 1.000 dollar Singapura. Uang tersebut saya masukkan ke dalam amplop."
Kemudian, Ilham bergegas menuju gerai Häagen-Dazs yang terletak di lantai 5 Plaza Indonesia untuk menemui Tio. Setibanya di lokasi, ia harus menunggu sekitar 10 menit karena Tio sedang berada di toilet. Setelah Tio selesai, Ilham menyerahkan amplop tersebut. "Saat menyerahkan amplop, saya menyampaikan bahwa ini adalah titipan dari Pak Saeful," ujar Ilham.
Dakwaan Terhadap Hasto Kristiyanto
Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindakan menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice) dan juga melakukan suap agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 2019-2024.
Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.