Survei KPK Ungkap Tantangan Integritas di Dunia Pendidikan: Disiplin Tenaga Pendidik Jadi Sorotan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan tahun 2024 yang mengungkap sejumlah tantangan dalam menjaga integritas di sektor pendidikan Indonesia. Survei ini, yang melibatkan puluhan ribu satuan pendidikan dan ratusan ribu responden, memberikan gambaran komprehensif mengenai kondisi integritas dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.

SPI Pendidikan 2024 mencatat skor 69,50, yang menjadi acuan untuk memetakan kondisi integritas pendidikan di Indonesia. Pemetaan ini dilakukan berdasarkan tiga dimensi utama: karakter peserta didik, ekosistem pendidikan, dan tata kelola pendidikan. Survei ini menjangkau 36.888 satuan pendidikan di 38 provinsi, termasuk sekolah Indonesia di luar negeri, serta melibatkan 449.865 responden yang terdiri dari peserta didik, tenaga pendidik, orang tua/wali, dan pimpinan satuan pendidikan. Metode pengumpulan data dilakukan secara online melalui WhatsApp blast, e-mail blast, dan Computer Assisted Web Interview (CAWI), serta secara hybrid menggunakan Computer Assisted Personal Interviewing (CAPI).

Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah masalah disiplin tenaga pendidik. Data survei menunjukkan bahwa:

  • Keterlambatan Siswa dan Mahasiswa: 45% siswa dan 84% mahasiswa mengaku sering terlambat masuk kelas.
  • Keterlambatan Guru dan Dosen: 69% siswa melaporkan guru mereka sering terlambat, sementara 96% mahasiswa mengalami hal serupa dengan dosen.
  • Ketidakhadiran Tanpa Alasan: 64% sekolah melaporkan guru yang tidak hadir tanpa alasan jelas, sementara angka ini mencapai 96% di perguruan tinggi.

Temuan ini mengindikasikan adanya permasalahan serius terkait kedisiplinan di kalangan tenaga pendidik, yang berpotensi mempengaruhi kualitas pendidikan dan pembentukan karakter peserta didik. KPK memberikan tiga rekomendasi utama berdasarkan hasil survei ini:

  • Pengembangan dan evaluasi berkala program pembiasaan karakter.
  • Penguatan integritas pada ekosistem pendidikan.
  • Penguatan integritas pada tata kelola pendidikan.

KPK berencana untuk menyosialisasikan tindak lanjut hasil SPI Pendidikan ini pada bulan Mei-Juni 2025, dengan harapan dapat mendorong perbaikan dan peningkatan integritas di sektor pendidikan secara berkelanjutan.