Polda Bengkulu Ungkap Sindikat Penimbunan BBM Subsidi, Ratusan Liter Diamankan
Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu berhasil membongkar praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam operasi yang digelar baru-baru ini. Empat orang tersangka berhasil diamankan atas dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar dan Pertalite dengan total barang bukti mencapai 950 liter.
Operasi penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Khusus (Satreskrimsus) Polda Bengkulu di beberapa lokasi berbeda. Keempat tersangka yang diidentifikasi sebagai HS, Pi, An, dan NN, diduga kuat terlibat dalam jaringan penimbunan BBM bersubsidi yang meresahkan masyarakat.
Modus operandi yang digunakan para tersangka terbilang beragam. Tiga tersangka, HS, Pi, dan An, melakukan pembelian BBM jenis Pertalite secara berulang-ulang di sebuah SPBU yang terletak di Desa Kota Bani, Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara. Mereka menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder untuk membeli Pertalite dalam jumlah kecil namun dilakukan berkali-kali, sehingga total Pertalite yang berhasil mereka kumpulkan mencapai 450 liter.
"Para pelaku ini membeli Pertalite secara berulang-ulang menggunakan sepeda motor. Mereka mengisi tangki motor mereka berkali-kali di SPBU yang sama," ujar IPTU Gunawan, PS Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, saat memberikan keterangan pers.
Sementara itu, tersangka NN melakukan penimbunan BBM jenis solar dengan cara yang berbeda. NN yang berprofesi sebagai sopir truk Fuso, memanfaatkan perjalanannya dari Jakarta ke Bengkulu untuk melakukan penimbunan. Ia mengisi tangki truknya dengan solar di sepanjang perjalanan, kemudian menjual solar tersebut kepada masyarakat setelah menurunkan muatan motor di Bengkulu. Dari tangan NN, polisi berhasil mengamankan 600 liter solar.
"NN ini memanfaatkan truknya untuk mengangkut motor dari Jakarta ke Bengkulu. Di sepanjang perjalanan, ia mengisi tangki truknya dengan solar dan kemudian menjualnya kepada masyarakat," jelas IPTU Gunawan.
Penangkapan keempat tersangka ini merupakan respons cepat pihak kepolisian terhadap laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan para pelaku. Masyarakat merasa resah dengan praktik pembelian BBM yang dilakukan secara berulang-ulang, sehingga melaporkannya kepada pihak berwajib.
Saat ini, keempat tersangka sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas tindakan penimbunan BBM bersubsidi.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat luas.
Berikut poin poin penting :
- Empat tersangka ditangkap atas dugaan penimbunan BBM bersubsidi.
- Barang bukti yang diamankan mencapai 950 liter BBM jenis solar dan Pertalite.
- Modus operandi tersangka beragam, mulai dari pembelian berulang-ulang di SPBU hingga memanfaatkan perjalanan truk.
- Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.
- Para tersangka terancam dijerat dengan UU Migas dan UU Cipta Kerja.