Presiden Tak Ingin Gegabah dalam Menanggapi Usulan Pemekaran Wilayah

markdown Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) menyatakan kehati-hatiannya dalam menanggapi gelombang usulan pemekaran wilayah dan permintaan status daerah istimewa yang saat ini tengah diajukan. Pemerintah tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan terkait hal ini.

Menurut Mensesneg, usulan-usulan tersebut, termasuk yang berasal dari Surakarta (Solo) yang ingin mendapatkan status daerah istimewa, masuk melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jumlahnya pun tidak sedikit, mencapai ratusan usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB). Usulan tersebut meliputi pembentukan provinsi baru, kabupaten baru, kota baru, permintaan status daerah istimewa, hingga permintaan status daerah khusus.

Mensesneg menyampaikan bahwa Istana Kepresidenan akan melakukan kajian mendalam terhadap setiap usulan yang masuk. Pemerintah menyadari bahwa penetapan suatu wilayah menjadi daerah istimewa atau daerah otonomi baru akan membawa konsekuensi yang signifikan. Konsekuensi tersebut mencakup penyiapan perangkat dan kelengkapan pemerintahan yang baru, serta berbagai aspek lainnya yang perlu dipertimbangkan secara matang.

Kementerian Dalam Negeri sendiri mencatat adanya 341 usulan pembentukan DOB hingga April 2025. Rinciannya adalah:

  • 42 usulan pembentukan provinsi baru
  • 252 usulan pembentukan kabupaten baru
  • 36 usulan pembentukan kota baru
  • 6 usulan permintaan status daerah istimewa
  • 5 usulan permintaan status daerah khusus

Wakil Ketua Komisi II DPR RI menyoroti usulan dari Surakarta yang ingin menjadi daerah istimewa. Alasan yang mendasari usulan ini adalah keunikan budaya dan sejarah Solo, terutama peran pentingnya dalam perjuangan melawan penjajahan. Namun, status daerah istimewa berpotensi menimbulkan kecemburuan dari daerah lain.

Moratorium pemekaran wilayah sendiri masih berlaku sejak era pemerintahan Presiden Joko Widodo, kecuali untuk Papua yang memiliki otonomi khusus. Pemerintah akan terus mendiskusikan usulan-usulan pemekaran wilayah ini dengan kementerian terkait untuk mencari solusi terbaik.