Oknum Polisi di Pacitan Dipecat Akibat Kasus Asusila dengan Tahanan Wanita

Kasus pelanggaran berat kembali mencoreng nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia. Aiptu LC, seorang anggota Polres Pacitan, Jawa Timur, resmi dipecat dari dinas kepolisian setelah terbukti melakukan tindakan asusila berupa pencabulan dan pemerkosaan terhadap seorang tahanan wanita. Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini diambil setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan dan sidang etik yang mendalam.

Kombes Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jawa Timur, mengungkapkan bahwa aksi bejat Aiptu LC dilakukan sebanyak empat kali dalam kurun waktu Maret hingga April 2025. Ironisnya, perbuatan tersebut dilakukan di ruang berjemur wanita yang berada di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pacitan. Korban dalam kasus ini adalah seorang tahanan Satreskrim Polres Pacitan yang terjerat kasus tindak pidana terkait dengan eksploitasi wanita atau muncikari.

Serangkaian pelanggaran kode etik dan hukum yang dilakukan Aiptu LC meliputi:

  • Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia
  • Pasal 5 ayat 1 huruf B dan C Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri
  • Pasal 8 huruf C angka 1, 2, dan 3 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri
  • Pasal 10 ayat 1 huruf b Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri
  • Pasal 13 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri

Sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar pada Rabu, 23 April 2025, memutuskan bahwa perbuatan Aiptu LC merupakan tindakan tercela yang merusak citra kepolisian. Selain sanksi PTDH, Aiptu LC juga sebelumnya telah menjalani penempatan khusus selama 20 hari. Keputusan ini diambil berdasarkan laporan dari korban yang diterima pada 12 April 2025 dan diperkuat oleh keterangan dari 13 orang saksi yang diperiksa selama proses penyidikan.

Saat ini, Aiptu LC telah ditahan di Rumah Tahanan Dittahti Polda Jawa Timur untuk menjalani proses hukum pidana lebih lanjut. Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian dan diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri untuk menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.