Polisi Ngada Ringkus Dua Tersangka Pengedar Uang Palsu, Modus Operandi Terungkap
Kepolisian Resor (Polres) Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang meresahkan masyarakat. Dua orang pria, MFM (26) dan KG (21), kini mendekam di sel tahanan Polres Ngada setelah ditangkap atas dugaan membuat dan mengedarkan uang palsu di wilayah Kecamatan Jerebu'u pada Kamis, 24 April 2025.
AKBP Andrey Valentino, Kapolres Ngada, menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan intensif dan pengumpulan bukti yang mengarah pada praktik ilegal tersebut. Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Desa Dariwali, Paulina Titu (52), yang merasa curiga dengan uang yang diterimanya dan melaporkannya ke Pospol Jerebu'u Polsek Aimere Polres Ngada.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Pospol segera berkoordinasi dengan unit Buser SatReskrim Polres Ngada. Tim Buser bergerak cepat menuju lokasi yang dicurigai dan melakukan interogasi terhadap para terduga pelaku. Dari hasil interogasi awal, MFM mengakui perbuatannya, yaitu membuat uang palsu dengan cara memfotokopi uang asli. Ia mengaku baru pertama kali mencoba melakukan tindakan kriminal tersebut.
MFM diketahui telah mencetak uang palsu senilai total Rp 1.000.000, terdiri dari delapan lembar pecahan Rp 100.000 dan empat lembar pecahan Rp 50.000. Dalam menjalankan aksinya, MFM melibatkan KG dan memberikan uang palsu sebesar Rp 400.000 kepadanya. Polisi masih mendalami peran KG dan keberadaan uang palsu yang diberikan MFM kepadanya. KG memberikan keterangan yang berubah-ubah, bahkan sempat mengaku telah membakar uang tersebut.
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 600.000, dua unit ponsel milik pelaku, satu unit kartu ATM Mandiri milik istri MFM, satu unit printer Canon yang digunakan untuk mencetak uang palsu, sisa kertas HVS, lem, dan gunting.
Kapolres Ngada mengapresiasi kerja keras timnya dalam memberantas peredaran uang palsu di wilayah hukumnya. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan teliti dalam setiap transaksi keuangan. Masyarakat diminta untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi uang palsu.
Kedua tersangka kini ditahan di Polres Ngada untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini telah dibuatkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/72/IV/2025/SPKT/Polres Ngada/Polda NTT, tanggal 24 April 2025. Polres Ngada berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kasus peredaran uang palsu demi menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan masyarakat.