Satgas TNI Berantas Sindikat Penipuan Online yang Meresahkan di Sulawesi Selatan

Satgas TNI Berantas Sindikat Penipuan Online yang Meresahkan di Sulawesi Selatan

Makassar, Sulawesi Selatan - Tim gabungan dari Komando Daerah Militer (Kodam) XIV Hasanuddin berhasil mengungkap dan membongkar jaringan sindikat penipuan daring yang beroperasi di wilayah Sulawesi Selatan. Operasi ini dilakukan menyusul laporan tentang aktivitas penipuan yang mencatut nama institusi TNI dan merugikan banyak pihak, termasuk anggota TNI aktif dan keluarga mereka.

Brigadir Jenderal TNI Andre Clift Rumbayan, Komandan Korem 141 Toddopuli, mengumumkan penangkapan 40 orang yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan tersebut. Para pelaku yang diamankan berusia antara 15 hingga 45 tahun, memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi kejahatan siber ini. Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi gabungan yang dilakukan oleh tim intelijen Kodam XIV Hasanuddin.

Kolonel Arm Gatot Awan Febrianto, Kepala Penerangan Kodam XIV Hasanuddin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima mengenai maraknya penipuan online yang mencatut nama pejabat TNI. Para pelaku tidak hanya menargetkan masyarakat sipil, tetapi juga anggota TNI dan bahkan anggota Persatuan Istri Prajurit (Persit). Tim siber dan tim khusus gabungan Intel Kodam kemudian melakukan investigasi mendalam untuk melacak keberadaan sindikat ini, yang akhirnya terdeteksi berada di Kabupaten Sidrap.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa jaringan ini merupakan bagian dari kelompok terorganisir yang dikenal dengan nama Putra 99, yang dipimpin oleh seorang individu berinisial HK. Kelompok ini menjalankan berbagai modus penipuan, mulai dari investasi palsu, jual beli kendaraan dan barang elektronik fiktif, hingga penyamaran sebagai anggota TNI dengan menggunakan atribut dan identitas palsu. Modus-modus ini digunakan untuk meyakinkan korban dan meraup keuntungan secara ilegal.

Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan aksinya. Ada yang bertugas mencari korban, membuat akun palsu, menyamar sebagai anggota TNI, dan mengelola transaksi keuangan hasil penipuan. Mereka menggunakan berbagai platform media sosial dan aplikasi pesan instan untuk berkomunikasi dengan korban dan menjalankan aksi penipuan mereka.

Sindikat ini diperkirakan telah meraup keuntungan antara Rp 70 juta hingga Rp 150 juta per bulan dari hasil penipuan. Uang hasil penipuan ini digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku dan juga untuk membiayai operasional kelompok mereka.

Dalam penggerebekan tersebut, aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan oleh para pelaku dalam menjalankan aksi penipuan mereka. Barang bukti tersebut antara lain:

  • 144 unit telepon seluler
  • 8 unit komputer jinjing
  • 4 senjata tajam
  • 10 kartu SIM

Kodam XIV Hasanuddin menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan siber yang merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik institusi TNI. Para pelaku akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau jual beli online yang mencurigakan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku sebagai anggota TNI atau pejabat pemerintah lainnya, terutama jika mereka meminta sejumlah uang atau informasi pribadi.