MK Terus Lanjutkan Sidang Sengketa UU di Tengah Gugatan Hasil PSU Pilkada

Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan kelanjutan sidang pengujian undang-undang (PUU) terhadap Undang-Undang Dasar 1945, meskipun tengah menghadapi gelombang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pasca pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.

Hakim MK, Enny Nurbaningsih, menegaskan bahwa penanganan sengketa hasil PSU Pilkada tidak akan menghambat proses pengujian undang-undang. Menurutnya, MK memiliki agenda yang padat dengan berbagai perkara yang harus segera diselesaikan. "PHPU ini bukan PHPU yang normal seperti sebelumnya, tetapi ada susulan. Kami tidak akan menghentikan PUU. Jika PUU dihentikan, akan menjadi masalah," ujar Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).

Enny menjelaskan bahwa MK akan tetap menjalankan kedua proses hukum tersebut secara paralel. Sidang gugatan Pilkada tidak akan mengganggu proses pengujian undang-undang, dan sebaliknya. MK akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan semua perkara yang ada.

"Karena PUU akan memakan waktu yang panjang. Jadi, tetap saja tidak mengganggu PHPU, PUU-nya juga harus jalan. Makanya waktunya memang benar-benar full sekali," tambahnya.

Dalam proses persidangan, MK akan mendengarkan keterangan dari semua pihak terkait, termasuk pemohon, termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Setelah mendengarkan keterangan, MK akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memutuskan apakah perkara Pilkada tersebut akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak.

"Bagaimanapun juga, kebenaran material harus ditegakkan. Semuanya terbuka. Jika kami belum mendengar dari termohon, pihak terkait, dan Bawaslu, walaupun kita tahu bahwa di sini ada yang berbalik suaranya segala seperti itu, tetap semuanya harus kita dudukkan sama dan segera lapor ke RPH," jelas Enny.

Enny belum dapat memberikan kepastian mengenai kemungkinan adanya putusan MK yang memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU kembali. Hal ini dikarenakan sidang perselisihan hasil PSU masih berada pada tahap awal. Meskipun demikian, MK berjanji akan menangani semua perkara yang masuk dengan seksama dan transparan.

Sebagai informasi tambahan, hasil pencoblosan ulang di tujuh daerah pemilihan (Pilkada) kembali digugat. Angka tersebut diperkirakan masih dapat bertambah. MK sendiri berharap jumlah gugatan yang masuk tidak terlalu banyak.

"Mudah-mudahan nggak banyak gitu ya, nggak ada (perkara PSU) yang masuk lagi gitu. Tapi kalau ada yang masuk kan kita tidak juga bisa mengatakan menolak kan, nggak bisa juga harus kita selesaikan semua gitu," tutur Enny.

Berikut poin-poin penting dalam berita ini:

  • MK tetap menggelar sidang gugatan UU meski ada sengketa coblos ulang Pilkada.
  • Sidang gugatan Pilkada tidak mengganggu proses pengujian undang-undang.
  • MK akan mendengarkan keterangan dari masing-masing pihak.
  • MK akan menggelar rapat pemusyawaratan hakim (RPH) untuk memutuskan perkara-perkara pilkada itu akan berlanjut ke sidang pembuktian atau tidak.
  • Hasil pencoblosan ulang di tujuh Pilkada kembali digugat.