BEI Tunda Implementasi Short Selling Hingga Kuartal Ketiga 2025
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan penundaan implementasi transaksi short selling hingga 26 September 2025. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari surat yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 27 Maret 2025, yang berisi kebijakan mengenai penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling.
"Bursa Efek Indonesia melakukan penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling dan transaksi short selling oleh perusahaan efek sampai dengan tanggal 26 September 2025," demikian pernyataan resmi dari manajemen BEI yang dikutip dari keterbukaan informasi pada Jumat, 24 April 2025.
Dengan adanya penundaan ini, BEI mencabut seluruh efek yang sebelumnya dapat ditransaksikan melalui mekanisme short selling dari daftar yang tercantum dalam pengumuman PT Bursa Efek Indonesia No. Peng-00055/BEI.POP/04-2025 tanggal 25 Maret 2025. Lebih lanjut, BEI juga tidak akan menerbitkan daftar efek yang memenuhi syarat untuk short selling sebagaimana diatur dalam ketentuan III hingga tanggal 26 September 2025. Penundaan ini efektif berlaku sejak tanggal 25 April 2025.
Keputusan penundaan implementasi short selling ini merupakan hasil dari serangkaian pertemuan yang melibatkan BEI, OJK, dan para pelaku pasar modal. Pertemuan-pertemuan ini diadakan sebagai respons terhadap penurunan signifikan yang dialami oleh Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam periode 21-27 Februari 2025.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati penundaan penerapan short selling dan pelaksanaan buyback atau pembelian kembali saham oleh emiten tanpa memerlukan persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Langkah-langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga stabilitas pasar saham di tengah kondisi ketidakpastian ekonomi global yang sedang berlangsung.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, Inarno Djajadi, menyampaikan komitmen OJK untuk terus mengawasi dan berperan aktif dalam menjaga stabilitas, transparansi, dan integritas pasar modal Indonesia. Hal ini dilakukan untuk melindungi kepentingan seluruh investor, baik investor lokal, ritel, maupun institusional. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Main Hall BEI, Jakarta, pada Senin, 3 Maret 2025.