Terungkapnya Penipuan: Warga Sukoharjo Tertipu Suami Gadungan, Identitas Palsu Hingga Status Pernikahan Disembunyikan

Kisah pilu menimpa seorang wanita muda bernama EAP (23), warga Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, yang menjadi korban penipuan oleh pria yang dinikahinya, INR (32). Impian membangun rumah tangga bahagia berubah menjadi mimpi buruk setelah EAP mengetahui bahwa identitas yang digunakan INR selama ini palsu. Pria yang selama ini dikenal sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ternyata hanyalah seorang tukang servis mesin cuci.

Penipuan ini bermula ketika INR mendekati EAP yang berjualan es jus. Dengan kepiawaiannya berbicara, INR berhasil meyakinkan EAP bahwa dirinya adalah seorang PNS yang bekerja di BBWS Bengawan Solo dan merupakan lulusan Teknik Sipil dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Terbuai dengan rayuan dan janji manis, EAP menerima lamaran INR dan keduanya melangsungkan pernikahan pada 17 Oktober 2021.

Kebohongan INR mulai terkuak ketika EAP mengandung anak pertama mereka dan berencana untuk memecah Kartu Keluarga (KK). INR selalu menghindar dan memberikan alasan berbelit-belit setiap kali diminta mengurus dokumen kependudukan. Kecurigaan EAP semakin memuncak hingga akhirnya ia nekat mendatangi Dispendukcapil Solo, tempat INR mengaku sebagai warga. Betapa terkejutnya EAP ketika petugas Dispendukcapil menyatakan bahwa KK dan KTP yang selama ini ditunjukkan INR adalah palsu.

Tidak berhenti di situ, EAP kemudian mendatangi Dispendukcapil Sukoharjo untuk mencari tahu identitas asli INR. Hasil tes biometrik menunjukkan fakta yang lebih mengejutkan, yaitu INR ternyata sudah menikah dan berstatus sebagai kepala keluarga. Mengetahui hal ini, EAP merasa sangat terpukul dan melaporkan INR ke Polres Sukoharjo atas dugaan pemalsuan dokumen pernikahan pada tahun 2022. Meskipun INR sempat meminta EAP untuk mencabut laporannya, EAP menolak karena tidak ada itikad baik dari pelaku.

Kasus ini bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Beberapa kali sidang telah digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Pada sidang terakhir, EAP hadir didampingi pengacaranya, Asri Purwanti. Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari berbagai instansi terkait. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pemalsuan identitas dan penipuan yang berdampak besar pada kehidupan korban.

Asri Purwanti menjelaskan bahwa proses persidangan memakan waktu karena melibatkan banyak pihak, termasuk pejabat kelurahan dan saksi dari Solo, mengingat terdakwa mengaku bekerja di BBWS. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan melakukan verifikasi terhadap identitas seseorang sebelum menjalin hubungan yang lebih serius.