Penting Diketahui: Informasi Resmi Biaya Pembuatan SIM Terbaru
Maraknya informasi yang beredar di media sosial mengenai pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Informasi tersebut, yang seringkali mencatut nama tokoh penting seperti Presiden dan Kapolri, merupakan berita palsu atau hoaks yang bertujuan untuk melakukan penipuan.
Kombes Pol Dhafi, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, menegaskan bahwa tidak ada program pembuatan SIM gratis. Biaya pembuatan SIM telah diatur secara resmi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Polri.
Berikut adalah rincian biaya pembuatan SIM baru sesuai dengan golongan:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B I: Rp 120.000
- SIM B II: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM C I: Rp 100.000
- SIM C II: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D I: Rp 50.000
Perlu diingat bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya tambahan seperti tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi. Biaya untuk tes-tes ini dapat bervariasi tergantung pada fasilitas kesehatan yang dipilih oleh pemohon. Sebagai gambaran, biaya tes psikologi berkisar Rp 57.500, tes kesehatan Rp 37.500, dan asuransi Rp 50.000. Dengan demikian, total biaya pembuatan SIM A bisa mencapai sekitar Rp 265.000, dan SIM C sekitar Rp 245.000. Namun, angka ini bersifat ilustratif dan dapat berbeda.
SIM merupakan dokumen penting yang membuktikan kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, SIM adalah bukti legitimasi pengemudi setelah memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan jasmani dan rohani, serta lulus ujian.
Kombes Pol Dhafi menekankan bahwa SIM adalah bentuk keahlian mengemudi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 85 dalam undang-undang tersebut secara jelas mengatur persyaratan kepemilikan SIM bagi pengemudi kendaraan bermotor. Pasal 86 juga menegaskan bahwa SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi dan sebagai alat registrasi pengemudi yang memuat informasi identitas lengkap.
Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial, khususnya terkait dengan pembuatan SIM gratis. Selalu verifikasi informasi dari sumber yang terpercaya dan resmi, seperti website Korlantas Polri atau kantor polisi terdekat, untuk menghindari penipuan dan informasi yang menyesatkan.