Keterangan Saksi Mengungkap Perintah Pengambilan Koper Berisi Ratusan Juta Rupiah Terkait Harun Masiku
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terungkap keterangan seorang staf Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P, Patric Gerard alias Geri, mengenai perintah yang diterimanya untuk mengambil sebuah koper berisi uang dari Harun Masiku. Keterangan ini disampaikan Geri saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan, mencecar Geri mengenai perintah yang diterimanya untuk mendatangi kediaman Saeful Bahri, seorang kader PDI-P, pada tanggal 23 Desember 2019. Menurut Geri, Saeful memintanya untuk pergi ke Rumah Aspirasi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, untuk menemui Harun Masiku dan mengambil uang. Geri mengaku bahwa sebelumnya ia tidak mengenal Harun Masiku. Meski demikian, ia tetap mendatangi Rumah Aspirasi sesuai arahan Saeful. Namun, setibanya di lokasi, Harun Masiku sudah tidak berada di tempat.
Uang tersebut kemudian diambil Geri dari staf Hasto Kristiyanto yang bernama Kusnadi. Menurut informasi dari Saeful, koper berisi uang tersebut dititipkan kepada Kusnadi. Setelah menerima koper tersebut, Geri pulang ke rumah dan membuka koper tersebut untuk menghitung jumlah uang di dalamnya sesuai perintah Saeful. Hasil perhitungan menunjukkan bahwa uang dalam koper tersebut berjumlah Rp 850 juta, terdiri dari pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000.
Setelah menghitung uang tersebut, Geri menghubungi Saeful dan melaporkan jumlah uang yang ada di dalam koper. Saeful kemudian memerintahkan Geri untuk menyimpan uang tersebut terlebih dahulu dan menunggu arahan selanjutnya. Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap terkait upaya memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 2019-2024.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:
- Dakwaan Pertama: Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
- Dakwaan Kedua: Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Persidangan ini terus berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku dan sejumlah pihak lainnya.