Misteri Hilangnya Nakhoda Kapal di Bangka Belitung Terkuak: Diduga Jadi Korban Pembunuhan oleh ABK

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan seorang nakhoda kapal yang terjadi di perairan Bangka Belitung pada tahun sebelumnya. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban yang mencurigai hilangnya korban terkait dengan aktivitas anak buah kapal (ABK).

Kombes Donny Charles Go, Kasubdit Gakkum Ditpolair, menjelaskan bahwa laporan mengenai hilangnya nakhoda diterima pada tanggal 6 April 2024. Anak korban melaporkan bahwa ayahnya, seorang nakhoda kapal, tidak pernah kembali ke rumah dan diduga menjadi korban tindakan kekerasan yang dilakukan oleh ABK. Berdasarkan laporan tersebut, tim dari Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri segera melakukan penyelidikan mendalam.

Investigasi awal mengungkap bahwa pada tanggal 19 Maret 2024, nakhoda bersama dengan 13 ABK berangkat dari Teluk Jakarta untuk melakukan penangkapan cumi di perairan Bangka Belitung. Selang beberapa hari, tepatnya pada tanggal 24 Maret 2024, terjadi perselisihan antara nakhoda dan Kepala Kamar Mesin (KKM) kapal. Perselisihan tersebut dipicu oleh teguran nakhoda kepada KKM yang kedapatan sedang tidur saat hasil tangkapan ikan dan cumi tidak memuaskan. Diduga, teguran tersebut menimbulkan sakit hati pada KKM dan beberapa ABK lainnya.

Sejak tanggal 27 Maret 2024, nakhoda dilaporkan menghilang dari kapal. Diduga kuat, nakhoda telah dibuang ke laut oleh ABK yang sakit hati. Selain itu, para pelaku juga diduga melakukan penggelapan uang hasil penjualan barang-barang di atas kapal senilai Rp 400 juta. Para ABK yang terlibat dalam kejadian tersebut mengaku mendengar teriakan minta tolong dari nakhoda pada saat kejadian, namun mereka tidak berani memberikan pertolongan.

Setelah melakukan penyelidikan intensif selama hampir satu tahun, pada tanggal 15 Maret 2025, tim gabungan dari Subdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri, Satreskrim Polres Sorolangun, dan Polsek setempat berhasil mengamankan dua orang pelaku tanpa perlawanan. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengumpulkan informasi dari ABK lain yang tersebar di berbagai provinsi. Dari informasi tersebut, polisi mendapatkan petunjuk kuat bahwa nakhoda kapal telah dibuang ke laut oleh ABK.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal penggelapan, baik penggelapan murni sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP, maupun penggelapan dalam jabatan yang diatur dalam pasal 374 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal 359 KUHP karena kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia. Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut adalah maksimal 5 tahun penjara.

Barang Bukti yang Diamankan:

  • Kapal yang digunakan saat kejadian
  • Dokumen-dokumen terkait pelayaran
  • Uang tunai hasil penggelapan

Daftar Nama Tersangka:

  • [Inisial Tersangka 1]
  • [Inisial Tersangka 2]

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap motif sebenarnya dan mencari pelaku lain yang mungkin terlibat.