Mendagri Pertimbangkan Revisi UU Ormas: Respon atas Aktivitas Ormas yang Melampaui Batas
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, membuka wacana revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), sebagai respons terhadap maraknya aktivitas ormas yang dinilai telah melampaui batas. Wacana ini muncul seiring dengan sorotan terhadap berbagai tindakan ormas yang dianggap meresahkan dan berpotensi mengganggu stabilitas sosial.
"Kita melihat banyak sekali peristiwa yang melibatkan ormas yang sudah kebablasan," ujar Tito Karnavian. "Oleh karena itu, perlu dipikirkan mekanisme pengawasan yang lebih ketat, termasuk di antaranya audit keuangan untuk memastikan transparansi." Transparansi keuangan menjadi salah satu poin krusial yang disoroti, mengingat ketidakjelasan sumber dan penggunaan dana ormas dapat membuka celah penyalahgunaan wewenang.
Kendati mengakui pentingnya ormas sebagai bagian dari sistem demokrasi yang menjamin kebebasan berserikat, Mendagri menegaskan bahwa kebebasan tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk melakukan tindakan intimidasi, pemerasan, atau bahkan kekerasan. Tito Karnavian menekankan bahwa jika tindakan-tindakan tersebut dilakukan secara sistematis dan atas perintah organisasi, maka ormas yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pidana korporasi.
Undang-Undang Ormas yang ada saat ini, menurut Mendagri, dirancang pasca-reformasi dengan semangat mengedepankan kebebasan sipil. Namun, dalam perkembangannya, sejumlah ormas justru memanfaatkan status mereka untuk menjalankan agenda kekuasaan dengan cara-cara yang koersif.
"Setiap undang-undang itu dinamis dan bisa saja dilakukan perubahan sesuai dengan perkembangan situasi," jelas Tito Karnavian. Namun, ia juga mengingatkan bahwa proses revisi harus mengikuti prosedur legislasi yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pemegang kewenangan legislatif.
"Jika ada usulan dari pemerintah terkait revisi UU Ormas, maka akan diserahkan ke DPR untuk dibahas dan diputuskan," tambahnya.
Mendagri juga menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh ormas, baik oleh individu maupun institusi. Ia mencontohkan kasus pembakaran mobil polisi sebagai tindakan pidana yang harus diproses sesuai hukum. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Wacana revisi UU Ormas ini juga mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI, menyusul beberapa kasus yang melibatkan ormas belakangan ini. Di antaranya adalah pernyataan Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, terkait ormas yang mengganggu pembangunan pabrik BYD di Subang, Jawa Barat, serta kasus pembakaran mobil polisi oleh anggota ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.
UU Ormas dan Permasalahannya:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) awalnya bertujuan untuk mengatur dan mengawasi keberadaan ormas di Indonesia. Namun, dalam perjalanannya, UU ini menuai berbagai kontroversi dan kritik, terutama terkait dengan penafsiran pasal-pasal yang dianggap karet dan berpotensi disalahgunakan untuk membungkam kebebasan berserikat dan berpendapat.
Beberapa permasalahan utama dalam UU Ormas antara lain:
- Definisi Ormas yang Terlalu Luas: UU Ormas memberikan definisi yang sangat luas mengenai ormas, sehingga mencakup berbagai macam organisasi dengan karakteristik dan tujuan yang berbeda-beda. Hal ini menyulitkan dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap ormas yang melanggar hukum.
- Pasal-Pasal yang Kontroversial: Beberapa pasal dalam UU Ormas, seperti pasal tentang ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, dinilai terlalu karet dan berpotensi disalahgunakan untuk membungkam ormas yang kritis terhadap pemerintah.
- Prosedur Pembubaran yang Rumit: Prosedur pembubaran ormas yang diatur dalam UU Ormas dinilai terlalu rumit dan memakan waktu, sehingga menyulitkan pemerintah dalam menindak ormas yang melakukan tindakan melanggar hukum.
Urgensi Revisi UU Ormas:
Mengingat berbagai permasalahan dan kontroversi yang melingkupi UU Ormas, wacana revisi UU ini menjadi relevan untuk dipertimbangkan. Revisi UU Ormas diharapkan dapat:
- Memperjelas Definisi Ormas: Memperjelas definisi ormas agar lebih spesifik dan mudah diidentifikasi, sehingga memudahkan dalam pengawasan dan penindakan.
- Menghapus Pasal-Pasal yang Kontroversial: Menghapus atau merevisi pasal-pasal yang dianggap karet dan berpotensi disalahgunakan untuk membungkam kebebasan berserikat dan berpendapat.
- Menyederhanakan Prosedur Pembubaran: Menyederhanakan prosedur pembubaran ormas yang melakukan tindakan melanggar hukum, agar pemerintah dapat bertindak lebih cepat dan efektif.
- Memperkuat Pengawasan: Memperkuat mekanisme pengawasan terhadap ormas, termasuk pengawasan terhadap sumber dan penggunaan dana ormas.
Dengan revisi UU Ormas yang komprehensif, diharapkan keberadaan ormas di Indonesia dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan bangsa dan negara, tanpa mengganggu stabilitas sosial dan keamanan masyarakat.