Aksi Nekat Geng Bapak-Bapak di Lampung: Bobol Gudang Suku Cadang Mobil Akibat Jenuh
Aparat kepolisian Bandar Lampung berhasil meringkus empat orang pria dewasa yang diduga terlibat dalam aksi pembobolan sebuah gudang suku cadang mobil di wilayah Bumi Waras. Aksi kriminal ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan kehilangan yang diajukan oleh pemilik gudang.
Menurut keterangan pihak kepolisian, para pelaku yang berjumlah empat orang, berinisial BY (39), MS (38), MO (33), dan DM (30), melakukan aksinya pada tanggal 2 April 2025 lalu. Modus operandi yang dilakukan terbilang nekat, yakni dengan memanjat pagar belakang gudang saat kondisi sepi. Setelah berhasil masuk, mereka menggasak sejumlah barang berharga berupa pelek racing sepeda motor, pelek mobil, dan sebuah dongkrak.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa dua pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan para pelaku bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sekitar gudang tersebut.
Saat diinterogasi, salah satu pelaku berinisial BY mengaku bahwa aksi nekat tersebut dilatarbelakangi oleh rasa bosan atau "gabut" karena terlalu lama berkumpul tanpa kegiatan yang jelas. Mereka mengaku tidak merencanakan aksi pencurian tersebut sebelumnya. Pengakuan ini tentu saja menjadi sorotan, mengingat dampak kerugian yang dialami oleh pemilik gudang.
"Nggak niat, Pak. Iseng aja, nggak ada yang ngawasin," ujar BY kepada petugas kepolisian.
BY menambahkan bahwa hasil curian tersebut rencananya akan dijual dan uangnya akan digunakan untuk membeli rokok dan makan bersama. Namun, Kapolresta Bandar Lampung tidak mempercayai begitu saja pengakuan para pelaku. Pihaknya menduga bahwa aksi pembobolan ini telah dilakukan lebih dari sekali.
"Mereka ini sudah 3 kali membobol gudang itu. Karena yang pertama tidak ketahuan, diulang lagi sampai yang terakhir tertangkap," tegas Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan di lingkungan masing-masing. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.
Daftar Barang Bukti yang Diamankan:
- 2 set pelek racing sepeda motor
- 2 set pelek mobil
- 1 buah dongkrak
Ancaman Hukuman
Atas perbuatan tersebut, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.