Satgas Pembangunan IKN Dibubarkan: Penolakan Anggaran dari Kementerian Keuangan Jadi Pemicu Utama
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) secara resmi membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN). Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 408/KPTS/M/2025, yang mencabut aturan sebelumnya terkait pembentukan Satgas. Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Zainal Fatah, mengungkapkan bahwa pembubaran ini merupakan hasil koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Zainal Fatah menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan tidak menyetujui kelanjutan operasional Satgas Pembangunan IKN. Penolakan ini didasari pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas, mengingat Otorita IKN (OIKN) telah berfungsi secara penuh dan mengambil alih sebagian besar tugas dan fungsi yang sebelumnya diemban oleh Satgas. Lebih lanjut, Zainal Fatah menjelaskan bahwa pembentukan dan operasional Satgas membutuhkan dukungan anggaran yang signifikan. Dengan OIKN yang telah berjalan, Kemenkeu berpendapat bahwa duplikasi fungsi dan pemborosan anggaran dapat dihindari dengan membubarkan Satgas.
"Kita komunikasi secara administratif dengan Keuangan, Keuangan menolak. Artinya kelihatannya nggak perlu itu (satgas). Ya sudah kita bubarin, karena nggak bisa dieksekusi," ujar Zainal Fatah, menegaskan bahwa penolakan anggaran dari Kemenkeu menjadi faktor krusial dalam keputusan pembubaran ini.
Selain itu, perpindahan sejumlah pejabat kunci Kementerian PUPR yang sebelumnya terlibat dalam Satgas ke Otorita IKN juga menjadi pertimbangan. Tokoh-tokoh seperti Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN, Danis Hidayat Sumadilaga, dan Stafsus Bidang Perencanaan Pembangunan OIKN, Imam Santoso Ernawi, kini fokus menjalankan tugas di bawah naungan OIKN. Hal ini semakin memperkuat argumen bahwa Satgas Pembangunan IKN tidak lagi diperlukan.
Latar Belakang Pembentukan Satgas
Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN dibentuk pada tahun 2021 oleh Menteri PUPR saat itu, Basuki Hadimuljono. Pembentukan ini didasari oleh kebutuhan untuk mempercepat dan mengkoordinasikan pembangunan infrastruktur di wilayah IKN, mengingat kompleksitas dan skala proyek yang sangat besar. Satgas bertugas untuk memastikan bahwa pembangunan infrastruktur berjalan sesuai rencana dan target yang telah ditetapkan.
Namun, dengan berjalannya waktu dan terbentuknya Otorita IKN sebagai lembaga yang memiliki kewenangan penuh atas perencanaan, pembangunan, dan pengelolaan IKN, peran Satgas menjadi semakin tumpang tindih. Pembubaran Satgas ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembangunan IKN, dengan fokus pada peran dan fungsi Otorita IKN sebagai penggerak utama.
Implikasi Pembubaran Satgas
Pembubaran Satgas Pembangunan IKN ini menandai perubahan signifikan dalam strategi pembangunan IKN. Pemerintah kini sepenuhnya mengandalkan Otorita IKN sebagai motor penggerak utama. Dengan kewenangan yang dimilikinya, OIKN diharapkan dapat mempercepat proses pembangunan, menarik investasi, dan mewujudkan visi IKN sebagai kota yang cerdas, hijau, dan berkelanjutan.
Meski Satgas telah dibubarkan, Zainal Fatah memastikan bahwa koordinasi dan sinergi antar instansi terkait pembangunan IKN akan tetap terjaga. Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung Otorita IKN dalam menjalankan tugas dan fungsinya, demi mewujudkan IKN sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi baru yang modern dan berdaya saing.