Wacana Pembentukan Daerah Istimewa Surakarta Mencuat, Pemerintah Pusat Beri Tanggapan

Wacana pemekaran wilayah kembali menghangat di Tanah Air, kali ini dengan usulan pembentukan Daerah Istimewa Surakarta. Pemerintah pusat melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji secara mendalam usulan tersebut.

Menanggapi adanya 341 usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang masuk ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), termasuk di antaranya usulan perubahan status Kota Solo menjadi Daerah Istimewa Surakarta, Prasetyo menekankan perlunya kehati-hatian dan pertimbangan matang. "Tentunya kita tidak perlu gegabah. Pelan-pelan, usulan kita pelajari, kita cari jalan terbaik, terutama kita harus memperhitungkan banyak faktor," ujarnya kepada awak media.

Prasetyo menjelaskan, pembentukan daerah istimewa tentu membawa konsekuensi tersendiri, termasuk kesiapan perangkat dan kelengkapan pemerintahan daerah yang baru. Aspek-aspek ini akan didiskusikan secara komprehensif dengan kementerian terkait untuk mencari solusi terbaik.

Wewenang terkait pemekaran wilayah sendiri berada di tangan Kemendagri, yang saat ini tengah menampung dan mempelajari 341 usulan DOB. Usulan-usulan tersebut mencakup pemekaran provinsi, kabupaten, kota, hingga perubahan status daerah menjadi istimewa.

Status Daerah Istimewa di Indonesia

Konsep Daerah Istimewa di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat, tercantum dalam Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal ini mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa, yang pengaturannya diserahkan kepada undang-undang.

Saat ini, Indonesia memiliki dua provinsi dengan status daerah istimewa, yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Provinsi Aceh.

  • Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): Keistimewaan DIY diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012. Salah satu keistimewaannya terletak pada tata cara pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur. Sultan Hamengku Buwono yang bertahta diusulkan sebagai calon gubernur, dan Adipati Paku Alam yang bertahta diusulkan sebagai calon wakil gubernur kepada DPRD DIY.
  • Provinsi Aceh: Keistimewaan Aceh diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006. Jauh sebelum itu, Aceh telah menerima status istimewa sejak 1959 melalui Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/MISSI/1959. Keistimewaan Aceh mencakup penyelenggaraan pemerintahan yang berpedoman pada asas ke-Islaman, yang diatur dalam Qanun Aceh.

Dari 341 usulan DOB yang diterima Kemendagri, enam di antaranya mengusulkan perubahan status menjadi daerah istimewa. Salah satu usulan yang mencuri perhatian adalah usulan pembentukan Daerah Istimewa Surakarta, yang diajukan agar Solo dapat melepaskan diri dari Provinsi Jawa Tengah.