Perkenalan di TikTok Berujung Petaka: Remaja Demak Jadi Korban Tindak Asusila di Grobogan
Kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng dunia maya. Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun, berinisial CS, asal Demak, Jawa Tengah, menjadi korban dari pria berinisial MR (27), warga Kecamatan Tegowanu, Grobogan. Ironisnya, perkenalan keduanya berawal dari platform media sosial TikTok.
Wakapolres Demak, Kompol Satya Adi Nugraha, mengungkapkan bahwa hubungan antara korban dan pelaku telah terjalin selama tiga bulan terakhir, dimulai sejak Agustus 2024. Hubungan tersebut diawali melalui interaksi daring, sebelum akhirnya berlanjut ke pertemuan fisik pada akhir November 2024. Pelaku, dengan dalih mengajak korban jalan-jalan, membawa korban ke lokasi yang sepi.
"Pelaku membelokkan kendaraannya ke area persawahan di Desa Trimulyo, Kecamatan Guntur, dan di sanalah terjadi pemaksaan hubungan badan," jelas Kompol Satya melalui keterangan tertulis, Jumat (25/4/2025).
Setelah kejadian tersebut, korban sempat mengajak pelaku untuk makan di sebuah angkringan dan kemudian meminta diantar pulang. Namun, perlakuan bejat pelaku kembali terulang di lokasi yang sama. Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma mendalam. Dampak dari kejadian ini tidak berhenti sampai di situ. Pelaku yang merasa jengkel karena korban sulit dihubungi, nekat menyebarkan foto-foto tidak senonoh korban kepada teman-temannya. Aksi ini akhirnya diketahui oleh kakak korban, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
"Korban saat ini masih mengalami trauma akibat penyebaran foto-foto tanpa busana yang dilakukan oleh tersangka," imbuh Kompol Satya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1) dan (3) jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah pidana penjara maksimal 15 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para orang tua untuk lebih waspada dan mengawasi aktivitas anak-anak mereka di media sosial. Peran serta masyarakat dalam mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual terhadap anak juga sangat dibutuhkan. Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan jika mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan serupa.