Connie Rahakundini Serahkan Dokumen Titipan Hasto: Ungkap Perasaan 'Ngeri' dan Alasan Penyerahan ke PDI-P

Pengamat Pertahanan Connie Rahakundini Bakrie telah menyerahkan sejumlah dokumen dan sebuah flashdisk yang sebelumnya dititipkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, kepada Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PDI-P, Yoseph Aryo Adhi Dharmo. Penyerahan ini diungkapkan oleh Connie melalui akun Instagram pribadinya.

Dokumen yang diserahkan berjumlah total 37 buah. Menurut Connie, di antara dokumen-dokumen tersebut, terdapat dua dokumen yang membuatnya merasa "ngeri". Dokumen pertama, bernomor 16, berkaitan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dokumen kedua, bernomor 7, berisi tentang rencana pembubaran dan penghancuran PDI-P. Dokumen lainnya berisi informasi mengenai berbagai kasus, termasuk dugaan tindak pidana korupsi.

Selain dokumen, Connie juga menyerahkan sebuah flashdisk yang berisi video terkait sejumlah kasus. Ia mengaku memiliki perjanjian dengan Hasto untuk tidak menyalin atau menyebarluaskan isi flashdisk tersebut. Alasan penyerahan dokumen dan flashdisk ini, menurut Connie, adalah karena ia akan menetap lebih lama di Rusia. Selama ini, titipan Hasto tersebut ia bawa ke Rusia, mengingat dirinya lebih banyak menghabiskan waktu di negara tersebut.

Connie menjelaskan bahwa ia telah diangkat menjadi Highly Qualified Specialist di St. Petersburg University, Rusia, dengan kontrak hingga 26 Februari 2028. Ia juga menyebutkan bahwa dirinya dilarang berbicara mengenai dokumen tersebut.

Sebelumnya, Juru Bicara PDI-P, Guntur Romli, menyatakan bahwa dokumen yang dititipkan Hasto kepada Connie berisi informasi mengenai skandal korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan penggunaan aparatur negara untuk kepentingan politik pribadi. Ia juga menyebutkan bahwa politisi PDI-P, Andi Widjajanto, turut memberikan data tambahan untuk melengkapi informasi yang dimiliki Hasto.

Hasto Kristiyanto sendiri saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku, dan dugaan menghalang-halangi penyidikan. Hasto sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya, namun gugatan tersebut ditolak.