Keraton Solo Dorong Pembentukan Daerah Istimewa Surakarta: Upaya Pelestarian Hak dan Aset

Wacana pembentukan Daerah Istimewa Surakarta (DIS) kembali mencuat ke permukaan. Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, melalui Pengageng Sasana Wilapa, KPA.H Dany Nur Adiningrat, menyatakan urgensi pembentukan DIS sebagai upaya mengembalikan hak-hak keraton serta melindungi aset-asetnya di era modern.

Dany Nur Adiningrat menjelaskan bahwa gagasan DIS bukanlah isu baru, melainkan telah lama menjadi perbincangan. Menurutnya, pengembalian hak-hak Keraton Kasunanan Surakarta dan Puro Mangkunegaran menjadi esensial, mengingat peran historis Keraton Solo sebagai entitas pertama yang mengakui kedaulatan Republik Indonesia. Pengakuan ini, lanjutnya, seharusnya menjadi landasan untuk memberikan perhatian khusus terhadap pelestarian warisan dan hak-hak keraton.

Lebih lanjut, Dany Nur Adiningrat menyoroti bahwa pembentukan DIS tidak hanya sebatas pada pengembalian hak-hak keraton, tetapi juga menyentuh aspek wilayah dan aset-aset yang dikelola. Ia menyinggung adanya klaim sepihak dari berbagai pihak, baik masyarakat maupun pemerintah di berbagai tingkatan, yang menganggap wilayah dan aset Keraton Kasunanan maupun Puro Mangkunegaran sebagai eks tanah swapraja. Pandangan ini, menurutnya, tidak sesuai dengan fakta historis dan hukum yang berlaku.

Dengan pembentukan DIS, diharapkan status dan hak-hak Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dan Puro Mangkunegaran dapat dilindungi secara hukum dan diakui secara konstitusional. Langkah ini juga dipandang sebagai upaya untuk melestarikan warisan budaya dan sejarah Surakarta, serta memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan aset-aset keraton. Inisiatif ini diharapkan dapat menciptakan sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak keraton dalam menjaga kelestarian Surakarta sebagai pusat budaya Jawa.