Eks Komisioner KPU Terjerat Dua Kasus: Pengakuan Orang Kepercayaan Hasto Terungkap di Persidangan
Pengakuan Donny Tri Istiqomah: Curhat Wahyu Setiawan di Balik Jeruji Besi
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025), Donny Tri Istiqomah, yang dikenal sebagai orang kepercayaan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, memberikan kesaksian yang mengungkap sisi gelap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Kesaksian Donny membuka tabir percakapan rahasia antara dirinya dan Wahyu, yang terjadi usai keduanya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap Harun Masiku.
Donny mengisahkan, perbincangan itu terjadi di ruang merokok Gedung KPK. Saat itu, Wahyu mencurahkan isi hatinya, mengungkapkan bahwa dirinya terjerat dalam dua kasus sekaligus.
"Dia (Wahyu) curhat sama saya. Ternyata dia itu kena dua kasus, Pak. 'Don, sebenarnya saya ini kena dua kasus. Termasuk yang Papua Barat, saya terima uang dari Dominggus Mandacan, Gubernur Papua Barat. Dia ngasih Rp 500 juta'," ungkap Donny menirukan ucapan Wahyu.
Donny melanjutkan, Wahyu bahkan sempat bertanya perkiraan vonis yang akan diterimanya. "Ya saya tanya kira-kira vonisnya berapa?" tanya Wahyu kepada Donny. Donny pun menjawab sekenanya, "Waduh kalau kayak gitu enggak tahu, Mas. Paling bisa 8 tahun. Tapi kalau sprindik-nya satu, pasti itu jadi satu, enggak mungkin disidang bareng-bareng."
Agustiani Tio Fridelina Ungkap Penyerahan Uang di Toilet Mal
Selain pengakuan Donny, sidang tersebut juga diwarnai kesaksian Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tio mengungkapkan, dirinya menyerahkan uang sebesar 19.000 dolar Singapura kepada Wahyu Setiawan di toilet Mal Pejaten Village, Jakarta Selatan.
"Uang itu, amplop itu saya langsung kasih. Dia ke dalam ke toilet. Saya enggak tahu ngapain," ujar Tio. Tio berasumsi, sebagian uang tersebut kemudian dikembalikan Wahyu kepadanya. "Karena dia kasih ke saya itu 3 lembar 1.000 dollar," imbuhnya.
Wahyu Setiawan Dijanjikan Dana Operasional Tak Terbatas
Sebelumnya, Wahyu Setiawan diketahui mengaku diiming-imingi dana operasional yang tidak terbatas untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Kasus ini menyeret Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa, dengan dakwaan melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR PAW 2019-2024.