ICJR Desak Prioritaskan KUHAP, Tolak Pembahasan RUU Polri dan Kejaksaan
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyatakan penolakan terhadap rencana pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Polri dan RUU Kejaksaan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penolakan ini didasari oleh keyakinan bahwa prioritas utama DPR seharusnya tertuju pada pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Peneliti ICJR, Iftitah Sari, menegaskan bahwa pembahasan KUHAP harus menjadi fokus utama sebelum mempertimbangkan revisi terhadap UU Polri dan UU Kejaksaan. "Tentu kalau stand kami yang jadi prioritas ya harus KUHAP, kalaupun nanti itu benar-benar naik RUU Polri atau RUU Kejaksaan, tentu kita akan tolak," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat (25/4/2025).
ICJR mengakui bahwa saat ini Komisi III DPR masih memfokuskan diri pada pembahasan RUU KUHAP. Namun, Iftitah menekankan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan situasi untuk memastikan bahwa RUU Polri dan RUU Kejaksaan tidak ikut direvisi.
"Tentu kita juga tetap alert, tetap siaga, kalau sewaktu-waktu ini kita tetap melakukan pemantauan-pemantauan, kita tanya update-update juga di rekan-rekan anggota DPR, apakah memang betul ada pembahasan RUU Polri dan RUU Kejaksaan, tapi sejauh ini masih belum ada informasi akurat yang memastikan itu dibahas," ungkapnya.
Wacana revisi UU Polri dan UU Kejaksaan sebelumnya telah mencuat dan menuai sorotan dari berbagai kalangan. Kekhawatiran utama adalah potensi munculnya kewenangan yang berlebihan jika revisi tersebut disahkan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) yang juga merupakan Juru Bicara (Jubir) Presiden Prabowo Subianto, Prasetyo Hadi, mengonfirmasi bahwa RUU Polri dan RUU Kejaksaan masuk dalam agenda pembahasan tahun 2025. "Kalau sesuai dengan agenda, iya. Tapi bahwa substansi, isi, nanti akan kita bahas lebih dalam lagi," kata Prasetyo di Istana, Jakarta, pada Senin (21/4/2025).
Menanggapi kekhawatiran bahwa RUU Polri dapat memberikan "super power" kepada kepolisian, Prasetyo membantah hal tersebut. Ia berargumen bahwa substansi RUU tersebut belum dibahas, sehingga penilaian semacam itu dianggap prematur. "Super power-nya di mana? Wong kita isinya belum kita bahas kok," ucapnya.
Prasetyo kembali menegaskan bahwa pembahasan RUU Polri akan tetap dilakukan sesuai agenda yang telah ditetapkan. "Sesuai dengan agenda seperti itu," imbuhnya.
Berikut adalah poin-poin penting terkait penolakan ICJR terhadap pembahasan RUU Polri dan RUU Kejaksaan:
- ICJR menilai RUU KUHAP harus menjadi prioritas utama DPR.
- ICJR akan terus memantau perkembangan terkait RUU Polri dan RUU Kejaksaan.
- Wacana revisi UU Polri dan UU Kejaksaan menuai sorotan karena kekhawatiran akan kewenangan berlebihan.
- Mensesneg mengonfirmasi bahwa RUU Polri dan RUU Kejaksaan masuk agenda pembahasan tahun 2025.
- Pemerintah membantah kekhawatiran bahwa RUU Polri akan memberikan "super power" kepada kepolisian.