Saksi Ungkap Perintah Pengambilan Koper Berisi Ratusan Juta Rupiah Terkait Harun Masiku

Saksi Mata Mengungkap Peran dalam Pengambilan Dana Terkait Kasus Harun Masiku

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terungkap kesaksian mengejutkan dari Patric Gerard alias Geri, seorang staf Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P. Geri mengaku bahwa dirinya diperintahkan untuk mengambil sebuah koper berisi uang dengan jumlah fantastis, yaitu Rp 850 juta, yang diduga terkait dengan buronan kasus korupsi, Harun Masiku.

Kesaksian ini muncul dalam konteks persidangan dugaan suap terkait pengurusan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI yang menyeret Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan, secara intensif menggali keterangan dari Geri mengenai perintah yang diterimanya untuk mendatangi kediaman Saeful Bahri, seorang kader PDI-P, pada tanggal 23 Desember 2019.

"(Saeful) meminta tolong kepada saya untuk pergi ke daerah Menteng, tepatnya ke Rumah Aspirasi di Jalan Sutan Sjahrir, untuk bertemu dengan Harun. Tujuannya adalah untuk mengambil uang," ungkap Geri di hadapan majelis hakim.

Menariknya, Geri mengaku bahwa ia sebelumnya tidak mengenal sosok Harun Masiku. Meskipun demikian, ia tetap menuruti arahan Saeful dan mendatangi Rumah Aspirasi yang dimaksud. Namun, setibanya di lokasi, Harun Masiku sudah tidak berada di tempat.

Uang yang seharusnya diambil dari Harun Masiku ternyata dititipkan kepada Kusnadi, yang diketahui sebagai staf dari Hasto Kristiyanto. "Menurut informasi dari Pak Saeful, koper tersebut dititipkan kepada Pak Kusnadi. Di situlah saya mengambil koper itu dari Pak Kusnadi," jelas Geri.

Setelah berhasil mendapatkan koper tersebut, Geri membawanya pulang ke rumah. Di sana, ia membuka koper itu dan menghitung jumlah uang yang ada di dalamnya, sesuai dengan perintah yang diterimanya dari Saeful. Menurut pengakuannya, total uang yang ada di dalam koper tersebut adalah Rp 850 juta, terdiri dari pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000.

"Kemudian saya menghubungi saudara Saeful dan menyampaikan, 'Mas, jumlahnya Rp 850 (juta),' saudara Saeful menyampaikan, 'Ya sudah simpan dulu, nunggu arahan yang tadi saya sampaikan, ya?'" tanya jaksa Takdir, sambil membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Geri. Pertanyaan ini dijawab dengan tegas oleh Geri, "Betul."

Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto didakwa dengan dua pasal, yaitu melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan melakukan suap dengan tujuan agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 2019-2024.

Pada dakwaan pertama, Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Sementara itu, pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.