Sidang Kasus Harun Masiku: Saksi Ungkap Pembagian Dana di Parkiran Basement DPP PDI-P
Saksi Mata Beberkan Distribusi Dana dari Harun Masiku di Sidang Tipikor
Dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI dengan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, seorang saksi bernama Patrick Gerard alias Geri memberikan keterangan yang cukup mengejutkan. Geri, yang berasal dari pihak swasta, mengaku telah mendistribusikan sejumlah uang yang bersumber dari buronan kasus korupsi, Harun Masiku.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Geri menjelaskan kronologi penerimaan dan pembagian dana tersebut. Awalnya, ia diperintahkan oleh Saeful Bahri, seorang kader PDI-P, untuk mengambil sebuah koper berisi uang dari Harun Masiku di Rumah Aspirasi, Jalan Sutan Syahrir. Namun, Harun sudah tidak berada di lokasi dan koper tersebut dititipkan kepada Kusnadi, staf dari Hasto Kristiyanto.
"Saya ambil koper itu dari Pak Kusnadi," ujar Geri saat memberikan kesaksian. Setelah menerima koper tersebut, Geri membawanya pulang dan menghitung isinya sesuai dengan instruksi Saeful Bahri. Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000, dengan total mencapai Rp 850 juta.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan, kemudian menggali lebih dalam mengenai bagaimana uang tersebut didistribusikan. Geri mengakui bahwa ia lupa rincian pembagian dana tersebut. Jaksa Takdir kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Geri kepada penyidik KPK untuk membantu mengingatnya kembali.
Berdasarkan BAP yang dibacakan, Saeful Bahri memerintahkan Geri untuk mengambil Rp 170 juta dari koper tersebut dan memasukkannya ke dalam plastik. Uang tersebut rencananya akan diberikan kepada Donny Tri Istiqomah, seorang pengacara PDI-P yang membantu menyusun argumen hukum terkait pengurusan PAW Harun Masiku. Selain itu, Geri juga mendapatkan jatah Rp 2 juta, dan sisanya diserahkan kepada Ilham, sopir Wahyu. Geri membenarkan keterangan tersebut.
Setelah menerima uang tersebut, Geri menuju kediaman Saeful dan menyerahkannya kepada Ilham, sopir Wahyu, melalui sambungan video call dengan Saeful. Selanjutnya, Geri menemui Donny di kantor DPP PDI-P di Menteng, Jakarta Pusat, untuk menyerahkan uang yang menjadi haknya. Jaksa Takdir menanyakan lokasi spesifik penyerahan uang tersebut.
"Ketemunya di mana spesifiknya? Di basement kah? Di lobi kah?" tanya Jaksa Takdir.
"Di parkiran basement," jawab Geri.
Dalam kasus ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan dan suap terkait upaya Harun Masiku menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme PAW periode 2019-2024. Ia didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.