Mendagri Buka Suara Soal Wacana Daerah Istimewa Surakarta: Kajian Mendalam Akan Dilakukan
Wacana mengenai perubahan status Kota Solo menjadi Daerah Istimewa Surakarta (DIS) mencuat ke permukaan, menarik perhatian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Menanggapi aspirasi tersebut, Mendagri menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan.
"Usulan itu sah-sah saja, namun perlu diingat bahwa ada kriteria yang harus dipenuhi. Kita akan kaji apa yang menjadi alasan daerah tersebut layak menyandang status istimewa," ujar Tito, seperti dikutip dari berbagai sumber pada Jumat (25/4/2025).
Mendagri menekankan bahwa pemberian status daerah istimewa tidak hanya didasarkan pada keinginan daerah semata. Lebih dari itu, harus ada pemenuhan terhadap persyaratan yang diatur dalam undang-undang. Prosesnya pun melibatkan serangkaian tahapan, mulai dari kajian internal di Kemendagri hingga pembahasan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
"Jika kriteria terpenuhi, usulan tersebut akan kami sampaikan kepada DPR RI. Pembentukan daerah, termasuk daerah istimewa, harus memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu undang-undang," tegasnya.
Tito juga mengingatkan bahwa usulan daerah istimewa berbeda dengan pemekaran wilayah atau pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB). Meskipun moratorium pembentukan DOB masih berlaku sejak 2014, perubahan status menjadi daerah istimewa memerlukan amandemen undang-undang yang prosesnya lebih kompleks.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengungkapkan adanya masukan terkait usulan status daerah istimewa untuk Solo. Hal ini disampaikan Aria Bima menanggapi pernyataan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik yang menyebut ada masukan untuk 6 wilayah dijadikan daerah istimewa.
Akmal menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, di Jakarta Pusat, Kamis (24/4). Dalam paparannya, Akmal menyebutkan adanya 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, dan 6 wilayah yang mengusulkan menjadi daerah istimewa.
"Sampai dengan bulan April 2025, kami menerima banyak usulan, yaitu 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, dan 6 usulan daerah istimewa," jelas Akmal.
Akmal menambahkan bahwa setiap keputusan terkait usulan tersebut harus dikoordinasikan dengan DPR RI dan berlandaskan undang-undang yang berlaku.
Aria Bima menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan usulan DIS adalah rekam jejak Kota Solo bagi Indonesia.
"Pemberian status daerah istimewa ini jangan sampai menimbulkan ketidakadilan bagi daerah lain. Ada juga aspirasi agar Solo dimekarkan dari Jawa Tengah dan dibentuk menjadi Daerah Istimewa Surakarta," kata Aria Bima.
Berikut adalah poin-poin penting terkait wacana Daerah Istimewa Surakarta:
- Pernyataan Mendagri: Mendagri Tito Karnavian menyatakan akan mengkaji usulan Solo menjadi Daerah Istimewa Surakarta.
- Kriteria Daerah Istimewa: Mendagri menekankan bahwa pemberian status daerah istimewa harus memenuhi kriteria yang diatur dalam undang-undang.
- Proses Pembentukan: Proses pembentukan daerah istimewa melibatkan kajian Kemendagri dan pembahasan bersama DPR RI.
- Perbedaan dengan DOB: Usulan daerah istimewa berbeda dengan pemekaran wilayah atau pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).
- Usulan dari DPR: Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengungkapkan adanya masukan terkait usulan status daerah istimewa untuk Solo.
- Pertimbangan Usulan: Salah satu pertimbangan usulan DIS adalah rekam jejak Kota Solo bagi Indonesia.
Dengan demikian, wacana Daerah Istimewa Surakarta masih dalam tahap awal dan memerlukan kajian serta pembahasan yang mendalam sebelum dapat direalisasikan.